spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaFESDIKARI Siap Perjuangkan 20 Persen Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen
Jumat, Mei 17, 2024

FESDIKARI Siap Perjuangkan 20 Persen Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sahala Aritonang, Ketua Umum Federasi Serikat Pendidikan, Pelatihan dan Industi, afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau FESDIKARI KSBSI mengatakan, Serikat buruhnya siap memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik, Guru dan Dosen Swasta di Indonesia.

Sahala mengupas, kesejahteraan Guru dan Dosen Swasta juga bisa diperoleh dari Pemerintah jika pemerintah bersedia memberikan 20 persen dana APBN/APBD yang wajib dialokasikan pemerintah ke sektor pendidikan.

“Kita minta 20 persen-nya, dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan itu, dialokasikan atau diberikan untuk kesejahteraan Dosen dan Guru Swasta.” kata Sahala kepada Kantor Berita Buruh, Rabu (8/6/2022).

Pada perjuangannya, FESDIKARI menekankan pada 3 pokok materi yang diberikan pada Pelatihan organizer disela-sela pelantikan Pengurus di Bandar Lampung, yakni:

  1. Memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen swasta tanpa membebani keuangan yayasan jika tidak mampu;
  2. Caranya mengusulkan kepada pemerintah supaya alokasi anggaran 20% dari APBN dan APBD yang dialokasikan bagi sektor pendidikan, juga harus dialokasikan khusus bagi kesejahteraan guru dan dosen swasta;
  3. Pegawai, Guru dan Dosen Swasta tidak boleh dihalang-halangi untuk bergabung menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja serikat buruh;
BACA JUGA  PERPALI Siap Cetak Profesional di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Sesuai dengan Misi FESDIKARI yakni Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pegawai, guru dan dosen swasta serta di sektor industri tanpa membebani keuangan yayasan maupun perusahaan,” tandasnya.

Tujuan FESDIKARI KSBSI

Dikutip dari materi pelatihan organizer yang disusun Sahala Aritonang, sedikitnya ada 8 poin ‘Tujuan’ dibentuknya FESDIKARI, yakni:

  1. Mewujudkan pembangunan nasional yang sejahtera, adil dan merata dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan cipta, karya pemerintah yang bersih dan berwibawa;
  2. Menumbuh-kembangkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap pekerjaan sebagai pendidik dan kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mewujudkan pekerja profesional yang disiplin, bersih dan berwibawa dalam lembaga pendidikan;
  3. Menghimpun, menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak serta kepentingan tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga pelatih di lingkungan swasta;
  4. Menghimpun, menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja di sektor industri;
  5. Mewujudkan kesejahteraan tenaga pendidik dan pelatih beserta keluarganya demi tercapainya kehidupan yang layak sesuai fungsi dan tugas keprofesionalannya;
  6. Mewujudkan kesejahteraan tenaga kependidikan beserta keluarganya sesuai harkat derajat dan martabat manusia;
  7. Mewujudkan kesejahteraan para pekerja di sektor industri dan keluarganya demi tercapainya kehidupan yang layak sesuai dengan harkat derajat dan martabat manusia;
  8. Memajukan profesi dan karier tenaga pendidik, kependidikan dan pekerja industri;
BACA JUGA  70.000 Driver Online Dijadikan Karyawan, Gaji Tetap dan Pensiun

Sejak disahkannya FESDIKARI KSBSI dengan terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0001739.AH.01.07.TAHUN 2022, serikat buruh ini terus bergeliat membentuk pengurus-pengurus baru disejumlah daerah.

Dalam sebulan dua pengurus daerah dibentuk, yakni DPC FESDIKARI KSBSI Kota Bandar Lampung dilantik pada 30 Mei 2022 dan DPC FESDIKARI KSBSI Jakarta Barat dilantik pada 7 Juni 2022. Demikian FESDIKARI.

[REDHUGE/KBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :