spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBikin Resah, Kejagung Diminta Klarifikasi Terkait Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, Mei 1, 2024

Bikin Resah, Kejagung Diminta Klarifikasi Terkait Kasus BPJS Ketenagakerjaan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk segera memberikan pernyataan terkait kasus yang mendera BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam pengelolaan dana investasi yang dinilai merugikan negara, agar tidak menimbulkan keresahan publik khususnya pada kalangan pekerja.

Terlebih, kinerja BPJS Ketenagakerjaan selama ini mencatatkan hasil positif dan tidak adanya ditemukan hambatan dalam proses pengajuan klaim oleh pekerja di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/2/2021).

“Kejaksaan Agung harus segera memberikan pernyataan terkait kasus dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara, jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menganggu program pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial,” kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.

Elly menekankan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apalagi dirinya mengaku masih bingung atas materi penyelidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan dalam dana kelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, kasus yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah terkait adanya temuan unrealized loss investasi BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya disebut mencapai Rp43 triliun per September 2020.

“Kami dengar sampai akhir tahun 2020 unrealized loss sudah berkurang menjadi Rp13 triliun. Tetapi saya tidak ingin terlalu jauh mengomentari kasus ini, apalagi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung belum membuat statmen,” ucapnya.

BACA JUGA  Sekjen DEN KSBSI Sambut Baik Pelantikan Kapolri Baru, Harus Didukung!

Transparansi

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus ini secepat mungkin secara obyektif, akuntable dan transparan, agar tidak menjadi ‘bola liar’ yang meresahkan pekerja.

Ristadi juga memastikan hingga kini tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.

“Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” imbuhnya.

Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJAMSOSTEK agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” jelasnya lagi.

BACA JUGA  Bantuan Subsidi Upah Bukanlah Jawaban, Presiden KSBSI: Sebaiknya BBM Tak Perlu Dinaikkan!

KSPN menghimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” terang dia.

Sedangkan, Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori, memastikan Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi. “Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan,” bebernya.

Kendati demikian, Anshori mewanti wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap BPJAMSOSTEK. “Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori.

Kooperatif

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

BACA JUGA  Putusan MK, UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 Tapi Tetap Berlaku?

“BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal,” kata Utoh.

Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.

“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami, ” tandasnya. (Harianterbit.com/Arbi)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :