spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBerpotensi Langgar Konstitusi, Serikat Pekerja Pertamina-PLN Tolak Rencana IPO
Senin, April 29, 2024

Berpotensi Langgar Konstitusi, Serikat Pekerja Pertamina-PLN Tolak Rencana IPO

spot_imgspot_img
“Privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan holding-subholding dan initial public offering terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi, yaitu, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77”

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Berpotensi melanggar konstitusi, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN) bersepakat menolak rencana initial public offering atau IPO.

Serikat pekerja Pertamina dan PLN menegaskan penolakan restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan holding-subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), serta IPO terhadap anak perusahaannya yang merupakan bentuk lain privatisasi aset Negara.

FSPPB dan SP PLN meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana HSH Pertamina dan PLN, serta IPO terhadap anak perusahaannya.

BACA JUGA  Pertamina Rugi Rp191 Triliun, PLN Rugi Rp71 Triliun

Mereka juga mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100 persen milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sesuai konsep Penguasaan Negara dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program HSH Pertamina dan PLN, serta IPO terhadap terhadap anak-anak perusahaannya dibatalkan Presiden,” tulis surat pernyataan sikap bersama yang dikutip Kantor Berita Buruh dari Bisnis.com pada Selasa (24/8/2021).

Adapun, aksi penolakan terhadap IPO Subholding Pertamina tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dilakukan pukul 10.00 WIB. Mereka yang akan menyampaikan pernyataan adalah Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali.

BACA JUGA  Indonesia Tarik Utang Rp 7 Triliun dari Bank Dunia

Sekadar catatan, IPO subholding Pertamina akan dilakukan tahun ini. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut salah satu tujuan IPO ini adalah untuk mencari pendanaan.

Aksi protes sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu, tetapi Nicke membantah aksi ini sebagai langkah privatisasi. Para pekerja yang melancarkan protes tersebut, menganggap IPO tersebut sebagai modus baru privatisasi.

Dengan demikian, mereka menolak IPO yang akan dilakukan terhadap Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir, dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di bawah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Rencana IPO tersebut dinilai sebagai privatisasi terhadap aset strategis negara. Akibatnya, aksi korporasi tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dan UU 19/2003 tentang BUMN Pasal 77.

BACA JUGA  Keji, PRT Filipina Dibunuh Secara Brutal di Kuwait, Diperkosa dan Dibakar

“Privatisasi Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan holding-subholding dan initial public offering terhadap anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi, yaitu, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77,” kata mereka.

Mereka mengancam jika desakan tak dipenuhi Jokowi, buruh akan melakukan berbagai langkah konstitusional agar rencana IPO dan privatisasi BUMN tersebut bisa dibatalkan. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :