spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSerikat Pegawai Tolak Pembentukan Subholding PT PLN
Senin, Mei 6, 2024

Serikat Pegawai Tolak Pembentukan Subholding PT PLN

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Serikat Pegawai PT PLN (Persero) yakni, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) serta Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) secara tegas menolak pembentukan Subholding PT PLN. Hal itu dinyatakan oleh Ketua dan Sekretaris PPIP, Dwi Hantoro Sutomo dan Andy Wijaya dan Ketua serta sekretaris SPPJB Agus Wibawa dan Ide Bagus Hapsara.

Diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan pembentukan Holding Subholding PT PLN (Persero). Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).

Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi. PT PLN Indonesia Power yang sebelumnya dikenal lewat brand Indonesia Power akan mengelola pembangkit dengan kapasitas 20,6 GW. Subholding ini akan menjadi perusahaan pembangkit listrik berkapasitas terbesar di Asia Tenggara.

BACA JUGA  Berpotensi Langgar Konstitusi, Serikat Pekerja Pertamina-PLN Tolak Rencana IPO

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, restrukturisasi ini merupakan langkah strategis guna bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan. Terlebih, imbuhnya, perusahaan memiliki target pengoperasian pembangkit hingga 22,9 GW pada 2025.

Untuk mempercepat transisi energi bersih, PLN Indonesia Power sebagai subholding pembangkitan bersama PLN Nusantara Power juga akan memiliki anak usaha bersama yang fokus pada pembangkit panas bumi (Geothermal Co) berkapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro (New Energy Co) berkapasitas 3,8 GW.

Pernyataan Sikap Serikat Pegawai PPIP dan SPPJB

Dalam keterangan resminya, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali ketika menanggapi pembentukan subholding PT PLN (Persero), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan geothermal.co dan new energy.co yang merupakan anak perusahaan bersama PT. PLN Indonesia Power dan PT. PLN Nusantara Power adalah contoh nyata hilangnya penguasaan negara dan bentuk pelanggaran konstitusi yaitu melanggar putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 dan putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020.
  2. Pembentukan geothermal.co dan new energy.co adalah bentuk penyelewengan tugas pemerintah kepada PT. PLN (persero) dalam pemenuhan transisi energi;
  3. Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali telah membuat surat sebanyak 2 kali kepada pemegang saham mayoritas dalam hal ini adalah dirut pt. Pln (persero) mempertanyakan pembentukan geothermal.co dan new energy.co dan sampai saat ini belum ada itikad baik sama sekali dan hal itu diduga pelanggaran terhadap pasal 126 uu perseroan terbatas;
  4. Hibah aset-aset BUMN dalam hal ini PT. PLN (persero) kepada entitas baru yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara (geothermal.co dan new energy.co) dan selanjutnya bila dijual, patut diduga sebagai bentuk baru privatisasi terselubung.
BACA JUGA  DPRD Banyuasin Minta PT KAM Pekerjakan Kembali 37 Buruh yang di PHK

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak pembentukan subholding PT. PLN (Persero) bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional;
  2. Meminta PT. PLN (Persero) untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara langsung pada transisi energi baru dan terbarukan tanpa mengalihkan kepada entitas di bawah subholding (geothermal.co dan new energy.co);
  3. Meminta pemegang saham mayoritas PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali untuk tunduk dan patuh pada pasal 126 UU Perseroan Terbatas pada proses pembentukan subholding PT. PLN (Persero).
BACA JUGA  PLN Batalkan Program Kompor Listrik

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :