Kantorberitaburuh.com, JAWA TIMUR – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Jawa Timur, Akhmad Soim SH MH siap menggelar aksi unjuk rasa 4 hari berturut-turut mulai 25, 26, 29 dan 30 November 2021.
Tidak tanggung-tanggung, aksi bakal digelar sejak pukul 06.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Aksi diperkuat seluruh afiliasi KSBSI Jawa Timur seperti F Lomenik, FSB Nikeuba, FKUI, FSB KIKES, F Hukatan dan FTA.
Dalam aksi itu buruh mengusung 7 tuntutan secara resmi, yakni meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan surat resmi kepada:
1.Mahkamah Konstitusi – Kesepahaman agar dikabulkannya permohonan Judicial Review atas UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan KSBSI dengan nomor perkara 103/PUU-XVIII/2020;
2. Presiden dan DPR RI mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja;
3. Presiden dan DPR RI mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan ke ranah Tripartit;
4. Menolak upah murah dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022;
5. Menolak Perluasan Outsourching;
6. Meminta Gubernur Jawa Timur merevisi penetapan upah minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 dengan KEP GUB Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 dengan menaikan 10 persen;
7. Agar Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah berkeadilan dan menjaga investasi serta perlindungan kepada perusahaan yang belum mampu (diberlakukan penangguhan):
a. Menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10 persen;
b. Menetapkan Upah Sektoral atau Upah Unggulan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dari Unsur Serikat Buruh/Pekerja;
c. Memberlakukan Penangguhan Upah bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK seperti tahun sebelumnya.
Aksi unjuk rasa akan digelar di dua lokasi utama, pertama di Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo-Surabaya, Kedua kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur Jl. Pahlawan No.110-Surabaya. [REDKBB]