spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaBela Buruh Perempuan FKUI, Mantan Hakim PHI: Segera Pidanakan!
Jumat, Mei 3, 2024

Bela Buruh Perempuan FKUI, Mantan Hakim PHI: Segera Pidanakan!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Mantan Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Sahala Aritonang mengecam keras tindakan kasar yang dilakukan salah seorang Oknum Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co, Henny Karaenda kepada buruh perempuan anggota Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Kab. Serang afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) dalam aksi unjuk rasa damai.

Dalam video yang beredar, Henny Karaenda terlihat menarik dan menyeret buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa menuntut pesangon yang belum dibayarkan. Terlebih buruh perempuan yang melakukan aksi itu rata-rata perempuan berusia paruh baya (45-50 tahun lebih) yang sudah sekitar 25 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini bisa saja berdampak buruk bagi kesehatan Buruh.

BACA JUGA  8 Poin Seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Buruh Harus Tau

Menurutnya tidak ada hukum yang mengatur kewenangan Kuasa Hukum menarik dan menyeret orang.

“Tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang udangan yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menyeret orang.” kata Sahala Aritonang dalam keterangan resminya, Rabu (27/9/2023).

Dengan tegas Mantan Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial ini meminta agar pelaku penarikan dan penyeretan itu dipidana.

“Segera pidanakan orang tersebut.. Jadikan Pak Polisi yang hadir dan merelai di sana sebagai saksi…” tegasnya. Menurut Sahala, jangankan manusia, sedangkan hewan saja jika diseret-seret dapat dipidanakan.

“Apa lagi ini manusia yang diseret.” tandasnya.

Ia pun meminta DPP FKUI KSBSI serius mengawal kasus ini dan bila perlu diangkat ke tingkat Internasional. Sekaligus melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BACA JUGA  ITUC: Kondisi Myanmar Kembali ke Zaman Kelam

“Laporkan juga ke Komnas HAM ya… Arahkan ke Pasal Penganiayaan, Penghinaan terhadap Buruh, dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Pernyataan Henny Karaenda

Sementara itu, mengutip hasil konfirmasi wartawan Infopajar.com, kepada Henny Karaenda melalui pesan WhatsApp. Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co ini menampik dan membantah adanya penyeretan.

“Tidak ada penyeretan pa, saya menggeser posisi mereka agar tidak menghalangi jalan,” dalihnya kepada Wartawan setempat dikutip Kantor Berita Buruh, Rabu (27/9/2023).

“Teman saya mau pulang, anak bayinya menangis nyari ibunya, karena masih menyusui langsung tapi sama pendemo tidak dibukakan jalan, meskipun sudah diminta baik2 bahkan teman saya sampai memohon dan menangis,” terangnya.

BACA JUGA  Menilik Sinergitas ABUJAPI dengan Lemdiklat Mabes Polri

“Terpaksa saya sendirian perempuan menggeser mereka pa, kalau ada video lengkapnya, justru saya sendiri dikeroyok banyak orang,” balas Henny menuding Buruh.

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :