spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita Utama2 Putusan KSBSI: Gugat PP 35 - PP 36 dan UMK Se-Indonesia
Jumat, Mei 3, 2024

2 Putusan KSBSI: Gugat PP 35 – PP 36 dan UMK Se-Indonesia

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SUKABUMI – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memastikan diri siap menggugat PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. KSBSI juga siap menggugat PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gugatan akan dilayangkan KSBSI ke Mahkamah Agung (MA). KSBSI juga siap menggugat putusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Seluruh kepengurusan Koordinator Wilayah KSBSI se-Indonesia.

Keputusan menggugat itu diambil dalam pertemuan besar KSBSI di Sukabumi, Jawa Barat. Agenda pertemuan dengan tema, “Quo Vadis Putusan MK yang Menyatakan UUCK Inkonstitusional Bersyarat?” itu dibuat KSBSI untuk menentukan sikap tegas atas berlakunya UU Cipta Kerja meski terbukti melanggar konstitusi.

“(Pertemuan ini) bertujuan mengambil sikap tentang langkah apa yang relevan dan strategis yang harus dilakukan jajaran KSBSI untuk menghentikan sikap Pemerintah yang masih tetap memberlakukan UU Cipta Kerja, beserta PP 35 dan PP 36 sebagai payung hukum menjalankan kebijakan publiknya,” kata Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto dalam keterangan resminya di Jejaring Kantor Berita Buruh, KSBSI.org, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA  Di Terima Istana, KSBSI Sampaikan Langsung Tuntutan Buruh

Dedi mengatakan, paling kasat mata misalnya pada tanggal 30 November 2021 para Gubernur masih tetap membuat PP 36 sebagai payung hukum untuk menetapkan besaran UMK tahun 2022.

“Padahal MK dalam putusannya telah menyatakan UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat sejak tanggal 25 November 2021,” tandasnya.

Ia menguraikan, pada diktum putusan nomor 7 tertera jelas MK melarang pemerintah membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas pada Masyarakat.

Senada dengan Sekjen KSBSI, Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu mengatakan, seharusnya Pemerintah tidak lagi memberlakukan UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.

“Tapi pada kenyataannya masih memberlakukan. Seperti misalnya penetapan besaran UMK tahun 2022 masih mengacu pada PP 36/2021,” kata Eks Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial ini.

BACA JUGA  Biadab, Belum Tuntas Pembunuhan Marshal, Kembali Pekerja Pers Dibacok

Harris mengulas, amar angka 7 sudah menyatakan pembentuk UU termasuk pemerintah tidak boleh lagi membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat, dan tidak boleh lagi menerbitkan peraturan atau keputusan yang mendasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Paling nyata dalam putusan permohonan pengujian lainnya seperti permohon KSBSI dalam perkara Nomor 103/2020 sudah dinyatakan permohonan KSBSI tentang pengujian formil tidak dapat diterima karena menurut MK objek atau pasal-pasal yang diuji KSBSI telah hilang. Jika sudah hilang berarti UU Cipta Kerja tidak dapat lagi diberlakukan.” terangnya.

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan, KSBSI harus tetap berjuang, harus tetap melangkah. “Sebagai pemimpin gerakan kita harus tetap optimis, jangan pernah pesimis,” tandasnya.

BACA JUGA  Binson: Genap 30 Tahun, KSBSI Tetap jadi Rumah Aspirasi Buruh & Masyarakat

Dalam pertemuan di Sukabumi itu disepakati 2 keputusan krusial, yakni:

  1. DEN KSBSI bersama seluruh DPP Federasi Afiliasi akan mengajukan Judicial Review PP 35/2021 dan PP 36/2021 kepada Mahkamah Agung dengan batu uji UU 13/2003.
  2. Semua Korwi KSBSI bekerja sama dengan cabang di wilayah masing-masing melakukan gugatan di PTUN terhadap keputusan Gubernurnya yang menetapkan UMK tahun 2022 berdasarkan PP 36/2021.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :