spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKejar Tayang Migrasi TV Digital
Minggu, Mei 5, 2024

Kejar Tayang Migrasi TV Digital

spot_imgspot_img

Oleh: Ibnu Naufal, (*)

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Secara global Indonesia menjadi salah satu negara yang relatif lambat untuk mengadopsi sistem penyiaran televisi digital free to air secara penuh. Negara tetangga, seperti Filipina, Malaysia, Singapura dan negara-negara Asia lainnya, telah menyusul negara Eropa dan Amerika bermigrasi dari sistem analog ke penyiaran televisi secara digital.

Migrasi siaran televisi analog ke digital ditargetkan rampung 2 November 2022 terhitung sejak peraturan perundang-undangan berlaku sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada saat ini, proses Analog Switch Off (ASO) tahap I akan berlangsung mulai 17 Agustus 2021.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun tahapan ASO tersebut.

“Setelah selesai tahap I, tahap II ASO dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Kemudian, untuk tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan yang terdiri dari 107 kabupaten kota dan pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dengan 110 kabupaten kota. Tahap V atau tahap terakhir dilakukan pada 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota,” dikutip dari siaran pers Kominfo, Senin (26/07/2021).

4893-1623244742-210609-PP-Jadwal-Tahapan-Migrasi-ke-TV-Digital-AB

Di Indonesia terdapat 728 lembaga penyiaran televisi yang bersiaran secara analog. Jumlah ini meliputi lembaga penyiaran publik (1 instansi), lembaga penyiaran publik lokal (20), lembaga penyiaran komunitas (18), dan lembaga penyiaran swasta (689).

Kominfo telah menetapkan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing (mux) siaran televisi digital terestrial. Hasil resminya, antara lain, grup Emtek memperoleh sembilan wilayah, grup MetroTV memperoleh sembilan wilayah, dan grup ANTV memperoleh dua wilayah layanan. Lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI juga menjadi penyelenggara mux.

Sosialisasi Manfaat TV Digital

Lalu sebenarnya apa perbedaan TV digital dengan analog yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia? Jawabannya adalah internet broadband. Digitalisasi televisi ini akan melowongkan sebagian besar frekuensi yang nantinya akan dialokasikan untuk penyediaan internet broadband bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA  Serikat Pekerja Malaysia Menang Usai 7 tahun Bertarung karena PHK

Efisiensi spektrum televisi digital yang tinggi memungkinkan saluran TV Indonesia untuk dikompresi hingga 12 kali pengecilan. Efisiensi ini menyisakan ruang sebesar 112 MHz, sebuah kavling yang dikenal di seluruh dunia sebagai digital dividen.

Frekuensi di 700 MHz yang nantinya akan ditinggalkan oleh penyiaran analog. Frekuensi emas ini dapat diterima dengan jernih oleh masyarakat yang sangat luas, sebuah kavling yang sangat ideal bagi penerimaan internet broadband.

Hal ini membuat International Telecommunication Union, lembaga PBB yang membidangi telekomunikasi dunia, telah merekomendasikan kanal ini untuk dimanfaatkan demi internet broadband.

Selain itu siaran digital juga dapat mengalokasi frekuensi digital untuk sistem peringatan dini bencana (early warning system/EWS). Indonesia adalah negara yang kerap dilanda bencana alam, seperti banjir, gempa, dan gunung meletus.

4729-1618992637-210420-IPP-TV-Digital-vs-TV-Analog-Mana-yang-Lebih-Baik-DV2

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) Agung Suprio saat dihubungi berpendapat, hal terpenting dari ASO ialah masyarakat memahami urgensi dan manfaat migrasi TV Digital.

Menurut Agung manfaat bagi pemirsa bisa dirasakan dari mulai penyiaran digital akan memberikan keuntungan kepada penonton televisi karena bisa menonton tayangan televisi dengan gambar dan suara lebih jernih.

Penyiaran digital mengakomodasi para pelaku penyiaran di luar Jakarta karena ketersediaan frekuensi bisa berlipat-lipat jumlahnya.

“Dengan ASO itu pula maka Indonesia akan memiliki bonus digital yang akan dibuat untuk internet,” ungkap Agung.

Dia lantas mengungkapkan bakal ada keuntungan besar atas perpindahan siaran televisi dari analog ke digital. Salah satunya, televisi baru akan bermunculan karena frekuensinya banyak.

“Berkah dari migrasi ini bakal kita rasakan pada 2 November 2022 nanti setelahnya Indonesia akan upgrade digital dari 4G ke 5G,” kata Agung, Senin (26/07/2021).

BACA JUGA  Ditunjuk Jokowi, Majelis Rakyat Papua Tegas Tolak Investasi Miras di Daerahnya

Tantangan Migrasi TV Digital

Peneliti teknologi informasi dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, mengatakan, implementasi ASO memiliki beberapa tantangan. Sebagai contoh, mengenai kesiapan masyarakat perangkat teknologi informasi komunikasi dan infrastruktur jaringan internet belum merata.

“Ada tantangan yang mesti dihadapi, bukan hanya dari segi infrastruktur dan kesiapan pemerintah saja, tapi tantangan juga ada dari sisi pengguna,” kata Heru kepada INILAHCOM, Minggu (26/6/2021).

Heru menekankan, tantangan tak kalah penting masyarakat sebagai pengguna masih banyak yang belum mengerti mengenai siaran TV digital serta kondisi pandemi yang kemungkinan masyarakat kecil ekonominya sedang tertekan.

“Kalau tiba-tiba dipaksa migrasi tapi di masyarakat belum siap, masyarakat juga dirugikan kalau begitu,” ujarnya.

Apalagi jika masyarakat harus dipaksa membeli infrastruktur sendiri, seperti set top box (STB) bagi pengguna TV lama atau mengganti TV yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.

Dia mengusulkan, baiknya ASO tahap I pada 17 Agusutus nanti diundur untuk persiapan yang lebih matang nantinya, agar pemerintah perlu memastikan kesiapan wilayah. “Masih banyak waktu dan momentum untuk kelonggaran dan masyarakat nantinya juga sudah siap memiliki STB atau TV, dan sudah digital ready,” ujarnya.

Kementerian Kominfo memang sudah membuat program memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu dalam aturan pemerintah dan peraturan menteri, sebagai komitmen kuat pemerintah mendorong kebijakan ASO pada beberapa waktu ke depan.

Namun rencananya, pemberian STB ini hanya diberikan terbatas kepada keluarga tak mampu yang sudah memiliki televisi.

Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia. Sejumlah STB TV digital yang telah tersertifikasi itu masih mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.

BACA JUGA  Kemenangan Besar Serikat Pekerja Singapura, Upah Naik 2 Kali Lipat

Siaran TV Belum Mendidik

Di tengah persiapan melakukan migrasi penyiaran analog menuju era penyiaran digital. Selain kesiapan, konten yang berkualitas juga menjadi tantangan masa depan penyiaran digital.

Akademisi sekaligus pengamat media dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Rani Dwi Lestari, M.A mengatakan, sejumlah rangkaian persoalan dari pola industri TV kepemilikan media, hingga kurangnya literasi media membuat tayangan televisi saat ini kerap mengabaikan prinsip kepentingan publik. Hal ini terus terjadi dan merugikan masyarakat.

“Pada akhirnya konten berkualitas menjadi tantangan media penyiaran untuk bertahan ditengah persaingan yang semakin ketat, baik dari sesama platform media penyiaran maupun media lain termasuk media sosial,” ungkap Rani.

Penyiaran analog yang berlangsung saat ini memang memberikan keuntungan besar pada industri penyiaran swasta yang telah mengudara sejak era 1989-2001. Keuntungan terutama datang dari struktur kepemilikan yang hanya terpusat pada beberapa pelaku usaha di Jakarta.

Kondisi yang terjadi saat ini adalah DPR tidak bergerak cepat dalam membahas revisi UU Penyiaran karena kondisi status quo yang masih sangat menguntungkan industri penyiaran yang ada.

Sebaliknya, jika pilihannya mempertahankan kondisi saat ini, konsekuensinya, kualitas program televisi tidak akan berubah menjadi lebih baik. Sebab, tayangan yang ada saat ini mengacu selera rating dan share.

Rating tinggi dianggap berbanding lurus dengan kesuksesan mendapatkan iklan. Program yang sukses adalah program yang rating-nya tinggi, tak peduli bagaimana kualitasnya.

Bagaimanapun, arah perubahan positif TV digital harus dibarengi juga dengan frekuensi kebutuhan milik publik sehingga pengaturan dan penggunaannya harus mempertimbangkan kepentingan dan hak publik, termasuk hak publik untuk mendapatkan konten berbobot dan berkualitas dari siaran yang didapat. [rok]

*/Penulis adalah Jurnalis Inilah.com,
*/Sumber Publish: Inilah.com
- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :