spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita Utama10 Agustus 2022, DPP FSB NIKEUBA Serukan Aksi Nasional Se-Indonesia
Selasa, April 30, 2024

10 Agustus 2022, DPP FSB NIKEUBA Serukan Aksi Nasional Se-Indonesia

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB NIKEUBA KSBSI) mengeluarkan Seruan Aksi Nasional bagi seluruh Pengurus Cabang FSB NIKEUBA se-Indonesia.

“Dampak Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan sudah menimbulkan banyak kerugian bagi buruh. Para pemilik modal memanfaatkan (UU Cipta Kerja) untuk melakukan PHK karena syarat-syarat yang mudah. Tidak adanya kenaikan Upah Minimum, hilangnya Upah Sektoral serta sistem kontrak kerja yang tidak jelas.” demikian surat seruan aksi nasional yang dikutip Kantor Berita Buruh, Senin (1/8/2022).

“Begitu juga bagi buruh yang sudah memiliki PKB kesulitan untuk mempertahankan nilainya karena para pengusaha menjadikan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukumnya sehingga proses berkepanjangan bahkan sampai perselisihan.” tandas seruan aksi yang diteken Ketua Umum dan Sekjen DPP FSB NIKEUBA tersebut.

BACA JUGA  Tak Ada Hal Berat, Carlos: Kita Harap Yusri Bebas Murni

Hal tersebut di atas, lanjut Surat seruan aksi itu, DPP FSB NIKEUBA siap menghadapi bersama-sama baik secara litigasi maupun non litigasi.

Sehubungan dengan itu, mengacu pada surat DEN KSBSI No : AB.046/Int/DEN KSBSI/VII/2022 perihal Seruan aksi nasional terkait UU Cipta Kerja, kami DPP FSB NIKEUBA menyerukan kepada seluruh DPC FSB NIKEUBA Se-Indonesia dan Para Anggota untuk melakukan aksi nasional secara serentak pada 10 Agustus 2022,” tandasnya.

Ada beberapa titik lokasi dan agenda aksi 22 Agustus 2022 tersebut, tertera dalam surat itu, untuk Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat aksi dipusatkan di Gedung DPR RI Jakarta. Sementara Wilayah luar Jakarta, Banten dan Jawa Barat, aksi dipusatkan di kantor Pemerintahan setempat (DPRD tingkat I, tingkat II, kantor Walikota, Bupati atau Gubernur).

BACA JUGA  Ketua Komite I DPD RI : Tangkap Pelaku Penganiaya Jurnalis di Pringsewu!

3 Tuntutan

Ada tiga tuntutan yang disuarakan FSB NIKEUBA pada aksi 10 Agustus 2022 bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh, yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciker;
  2. Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan pemberlakuan klaster Ketenagakerjaan dari UU Ciker dan memberlakukan UU No.13/2003 secara utuh;
  3. Isu Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

“Berkaitan dengan hal-hal teknis dalam melakukan Aksi Nasional tersebut agar berkoordinasi dengan KORWIL KSBSI Setempat,” tandas DPP FSB NIKEUBA.

[REDHUGE/KBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :