spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaWaduh, Apindo Tolak Putusan Anies Naikan UMP 5,1 Persen, Bakal Gugat ke...
Jumat, Mei 3, 2024

Waduh, Apindo Tolak Putusan Anies Naikan UMP 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi dan menaikan UMP dari kenaikan semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen, ditentang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo keberatan dengan keputusan Anies tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan pihaknya menolak keras karena tidak hanya memberatkan pengusaha, Nurjaman mengklaim putusan itu tidak sesuai aturan.

“Bukan hanya memberatkan (pengusaha) tapi tidak sesuai dengan peraturan.” klaimnya.

“Tentunya kami Apindo DKI Jakarta akan menolak atas perubahan surat keputusan sebelumnya,” ujar Nurjaman kepada media Kumparan, seperti dikutip Kantor Berita Buruh, Sabtu (18/12/2021).

Dalam klaimnya, Nurjaman menyatakan, keputusan Anies menaikkan UMP sebesar 5,11 persen tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.

Atas kebijakan tersebut, Nurjaman menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat keputusan Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA  Ada Dugaan Tindak Pidana, DPP Kamiparho Peringatkan Kemfood Jangan Main-main

“Dan kami pastikan Apindo DKI Jakarta akan melakukan upaya-upaya hukum dan lainnya termasuk melakukan gugatan ke PTUN. Harapan kami Pak Gubernur tidak sembarangan mengubah keputusan sebelumnya karena itu akan melukai para pengusaha yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi,” ujarnya.

Alasan Anies Naikkan UMP DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran kenaikan UMP tersebut telah mempertimbangkan kajian dan proyeksi Bank Indonesia yang menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 bisa mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Sementara, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Begitu juga dengan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

BACA JUGA  Kerugian Ditaksir 20 Triliun, Kamiparho Jakarta Siapkan Buruh Demo BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, kenaikan UMP ini juga telah dihitung berdasarkan kajian ulang bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta yang menyimpulkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 adalah Rp 4.641.854.

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

BACA JUGA  Kadin Indonesia dan KSBSI Sepakat Bentuk Team Work, Bahas Isu di G20

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sebelumnya, sejumlah kalangan buruh mendesak Anies Baswedan berani mengambil sikap untuk menaikan UMP 2022.

Saat di demo, Anies yang saat itu menemui langsung massa aksi dari serikat pekerja di Balaikota, Anies berjanji akan melakukan kajian UMP tahun 2022. Dan ia mewujudkan keinginan buruh dengan menaikan UMP 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :