spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaUtayoh Yakin Menang di MK, Kuasa Hukum: Wait and See!
Senin, April 29, 2024

Utayoh Yakin Menang di MK, Kuasa Hukum: Wait and See!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sengketa Pilkada antara Pasangan Calon Bupati nomor 01, Samaun Dahlan dan Cliford Ndandarmana yang menggugat kemenangan pasangan nomor 02 Bupati dan wakil Bupati terpilih, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) di Pilkada Fakfak, belum juga disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Utayoh, Misbahuddin Gasma SH MH mengatakan ada 2 tahapan yang harus dijalani para Calon Kontestasi di Pilkada Serentak. Pertama, bagi yang berkeberatan boleh mengajukan permohonan ke MK untuk diputuskan oleh MK tiga hari setelah pleno KPU dilaksanakan.

“(Tanggal) 17 sudah pleno (KPU), mereka diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan permohonan (gugatan ke MK) dan itu statusnya terdaftar. Baru kemudian tanggal 18 kemarin, diregistrasi,” kata Misbahuddin Gasma saat ditemui redaksi, Rabu (20/1/2021) kemarin.

Wait And See

“Diregistrasi itu artinya, semua perkara yang masuk ke MK itu pasti diregistrasi, pasti diterima oleh MK. Tapi tidak berarti kemudian sudah menang. Itu kan ada proses yang harus dijalani. Nah kita diberikan kesempatan setelah registrasi untuk mengajukan permohonan (pembelaan) sebagai pihak (termohon). Kita sudah masukan kemarin, kita tunggu hasilnya pada saat sidang pendahuluan.” urainya.

Namun Misbahuddin mengatakan, untuk Kabupaten Fakfak belum keluar jadwal untuk sidang pendahuluan, sehingga semua pihak masih menunggu. “Jadi kita statusnya ‘Wait and See’,” tandasnya.

BACA JUGA  MK Terima 21 Gugatan Pilkada

Namun begitu, Misbahuddin Gasma dan seluruh tim pemenangan Utayoh berharap kepada semua pendukung pasangan calon Bupati, baik 01 maupun 02 untuk sama-sama tenang.

“Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkanlah MK memutuskan, siapa yang berhak menjadi Bupati di Fakfak.” katanya.

Tidak Memenuhi Syarat Pasal 158

Menurut Misbahuddin, Utayoh sudah memiliki jawaban dari dalil tuduhan yang diajukan 01. “Mereka sudah mengajukan dalil, mereka menuduh KPU, menuduh Kita, Kita tentu sudah punya jawabannya dan mari kita berikan kepada MK untuk memutuskan (sengketa) ini.” kata dia.

Pada akhirnya, menurut Misbahuddin, siapapun nanti yang terpilih menjadi Bupati Fakfak, tentu untuk masyarakat Fakfak. Misbahuddin pun meminta para pendukungnya tetap tenang dan tidak melakukan gerakan yang tidak diperlukan agar masyarak Fakfak juga tenang.

“Kita tunggu putusan ini. Kalau ternyata permohonan ini oleh MK dianggap perlu; Karena begini, perlu saya jelaskan begini, permohonan ini sebetulnya menurut pasal 158 tidak memenuhi syarat (untuk diterima MK) karena (selisih suara) lebih dari 2 persen.” terangnya.

Peluang di PMK Nomor 6 Tahun 2008

Misbahuddin menguraikan, tapi kemudian MK, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 tahun 2008, memberikan peluang kepada pihak (yang kalah) untuk mengajukan permohonan (gugatan sengketa pilkada) kalau ternyata diduga ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Istilah MK itu mereka memberikan keadilan subtantif, jadi syarat 158 itu dikesampingkan.” tandasnya.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Minta Pemda Tindak Tegas Masuknya Sapi Impor Ilegal di Lumajang

Putusan Sela

“Tapi kalau ternyata menurut MK tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif, (maka) MK akan memberlakukan pasal 158. Mereka (majelis hakim MK) akan memotong (memutuskan) perkara itu di-putusan sela.” kata Misbahuddin.

“Putusan sela itu ada setelah sidang pendahuluan yang sedang kita tunggu jadwalnya, terus kemudian termohon KPU memberikan jawaban, pihak terkait juga memberikan keterangan, nah setelah itu kemudian hakim melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, apakah perkara ini dilanjut atau tidak, dan itu jadwalnya ada di tanggal 15-16 itu istilahnya putusan sela.” terangnya.

Misbahuddin menegaskan, kalau ternyata permohonan yang diajukan pasangan nomor 01 tidak memenuhi syarat, maka majelis hakim MK tidak akan melanjutkan perkara ini.

“Kalau permohonan ini tidak memenuhi syarat, berarti perkara ini di-stop, tidak ada pemeriksaan saksi dan sebagainya dan kemudian (majelis hakim) MK akan memutuskan perkara ini ditolak karena tidak memenuhi syarat.” tandas Misbahuddin Gasma.

Kemenangan Calon Independen

Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom atau pasangan Utayoh, sukses memenangkan pilkada Kab. Fakfak yang digelar 9 Desember 2020 kemarin. Keduanya untuk sementara ini berhak menyandang Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Uniknya, pasangan Utayoh ini maju ke pilkada Fakfak dari jalur independen. Menjadi satu-satunya pasangan Independen yang menang di Pilkada Serentak di Papua Barat.

BACA JUGA  Besok TV Analog Lenyap dari Jabodetabek, Kominfo: TV Digital Gratis, Tak Perlu Perlu Kuota Internet

Kendati demikian masih ada satu persoalan yang harus dihadapi Untung dan Yohana untuk dapat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak periode 2021-2025, yakni masih harus menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Samaun Dahlan dan Cliford Ndandarmana di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami diusung oleh rakyat, yaitu melalui jalur independen, dengan segala kemampuan, dengan segala keterbatasan sumber daya dari sisi financial dan juga kami berdiri di atas kaki kami sendiri. Oleh sebab itu ini adalah sejarah baru dalam pesta demokrasi setiap 5 tahun (di Kab. Fakfak),” kata Calon Bupati terpilih, Untung Tamsil saat Konferensi pers beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat.

Menurut Untung, hasil pemenang pilkada Fakfak telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat dengan putusan KPU nomor 89/…. tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasil perhitungan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat tahun 2020.

““Sebagai Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih, kami mengharapkan do’a dari seluruh masyarakat Kab. Fakfak. Kami akan mengawal kasus (gugatan) ini secara baik. Tidak perlu lagi masyarakat mendengarkan isu-isu yang memprovokasi dan berdampak buruk kepada kita di daerah. Kami ini suara rakyat!!” tandasnya. (RedKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :