spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSepanjang 2021 KKP Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster
Rabu, Mei 22, 2024

Sepanjang 2021 KKP Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan TNI-Polri, Bea Cukai dan aparat lainnya, berhasil mengagalkan 52 kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) alias benur.

52 kasus yang berhasil digagalkan itu terjadi dalam periode 23 Desember 2020 sampai dengan 15 Agustus 2021.

“Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskannya, kasus-kasus ini tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan penggagalan penyelundupan ini adalah bentuk komitmen BKIPM dalam mengawal tumbuhnya budidaya lobster dalam negeri

BACA JUGA  Eratkan Kolaborasi, Chair L20 dan Chair B20 Garap Kerangka Presidensi G20

“Ini bukti komimen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya,” tegasnya.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp159.932.385.000,-.

Rina merinci, kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.

“Sisanya ada dari Batam, Mataram, Lampung, dan sebagainya,” katanya.

Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran.

Karenanya, Rina mengingatkan para pelaku penyelundupan untuk menyetop aksinya. Dia pun menyebut ancaman pidana dalam tindak kejahatan ini.

BACA JUGA  Hobi Berkebun jadi Alternatif Tambah Pemasukan di Masa Pandemi

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kemudian Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah).

BACA JUGA  Menteri Edhy Telah Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri

Serta Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

“Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih,” tegasnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :