spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Senin, April 29, 2024

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM Level 4 berakhir hari ini, Minggu 25 Juli 2021.

Namun dengan alasan untuk menekan melonjaknya pandemi covid-19, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus mulai terjadi. Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, seperti dikutip Kantor Berita Buruh dari CNN Indonesia, Minggu (25/7/2021).

BACA JUGA  Dukung Pengakuan Pemerintah Persatuan Nasional NUG, KSBSI Siapkan Aksi Geruduk Kedubes Myanmar

Selama Perpanjangan level 4 sebelumnya, pemerintah melakukan penyekatan di sejumlah besar jalan-jalan protokol, terutama di ibukota Jakarta.

Setidaknya 100 penyekatan dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, namun efek dari penerapan PPKM darurat hingga level 4, sejumlah industri, terutama perhotelan dan restoran mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Para pedagang dan pelaku usaha merasa pembatasan mobilitas masyarakat membuat omzet mereka turun drastis.

Dampaknya, dikhawatirkan akan memicu timbulnya PHK massal atau buruh yang terpaksa dirumahkan. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :