spot_img
spot_img
spot_img
BerandaIndustri & BisnisAgrikulturMasyarakat Protes Aturan Pembelian Minyak Goreng Gunakan KTP dan PeduliLindungi
Jumat, Mei 3, 2024

Masyarakat Protes Aturan Pembelian Minyak Goreng Gunakan KTP dan PeduliLindungi

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SEMARANG – Aturan Pembelian Minyak Goreng Curah Menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi menuai protes keras masyarakat.

Pada Senin (27/6/2022) lalu, pemerintah mengumumkan aturan, pembelian minyak goreng harus menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu ditanggapi masyarakat dan pedagang di Kota Semarang dengan nada tinggi.

Ninik satu di antara pedagang di Pasar Peterongan Kota Semarang misalnya, ia mengatakan kebijakan itu semakin mempersulit masyarakat.

“Saya juga baru mendengar hal itu, mau beli minyak goreng saja harus pakai KTP dan aplikasi. Bukankah tambah mudah malah semakin ribet,” paparnya seperti dilansir SuaraJawaTengah.id Group Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Ninik juga mangaku, kebijkan tersebut sangat konyol, di tengah turunnya harga minyak goreng curah. “Kalau wajib menggunakan KTP dan aplikasi saya juga bingung melayani konsumen, karena tidak semua pembeli melek teknologi, apalagi yang berusia lanjut,” jelasnya.

Ninik menjelaskan, masyarakat hanya membeli tak lebih dari 3 liter, jika diwajibkan mengeluarkan KTP dan aplikasi PeduliLindungi pasti akan protes.

BACA JUGA  Produsen Makanan dan Minuman Dibuat Pusing Aturan Impor Baru China

“Kalau yang dari pemerintah dipatok Rp 15 ribu, apa pada mau membeli dengan selisih Rp 2 ribu tapi ribetnya minta ampun. Karena ditinggal pedagang Rp 16 ribu sampai Rp 17 ribu perliter,” jelasnya.

Menurut Ninik, pemerintah harus memberi solusi atas kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya. “Minyak turun, gula, telur, terigu naik, dan hal itu terus terjadi. Hingga kini tidak ada solusi, malah ada aturan baru yang membebani masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ponco Mardiyono warga Peterongan Kota Semarang, yang tengah berbelanja di Pasar Peterongan, mengaku sudah mendengar aturan mengenai pembelian minyak goreng tersebut.

Tapi menurutnya, pemerintah tidak memberikan arahan yang jelas hingga tingkat masyarakat.

“Harusnya sosialisasi yang dilakukan jelas, dan pemerintah menyediakan tempat, maupun sarana pendukung untuk masyarakat yang hendak membeli minyak curah dengan syarat KTP dan PeduliLindungi. Kalau seperti sekarang hanya membingungkan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA  Tak Becus Urus Minyak Goreng, Bursah Zarnubi Desak Mendag Lutfi Dipecat!

Penjelasan Menko Luhut

Diketahui, Bongkar pasang kebijakan minyak goreng masih terus bergulir. Setelah sebelumnya heboh kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng hingga akhirnya dibuka kembali, kali ini pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tak lama usai kebijakan diumumkan ke publik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun langsung memberikan penjelasan secara lengkap mengenai kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual beli minyak goreng curah diawali dengan masa sosialisasi selama 2 pekan. Sosialisasi tersebut dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.

Usai masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian yang disebut Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Menko Luhut seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA  Lockdown di Filipina Berujung Kelahiran 200.000 Bayi yang Tak Diharapkan

Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Masyarakat dijamin bisa memperolehnya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Terkait mekanisme pembelian, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :