spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKSBSI Terima Kunjungan ACV BIE dan CNV Internationaal
Kamis, Mei 2, 2024

KSBSI Terima Kunjungan ACV BIE dan CNV Internationaal

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menerima kunjungan dari Patrick, Presiden Serikat Buruh Konstruksi Belgia – ACV BIE (Bouw – Industrie & Energie), dan Laetitia International program ACV BIE, serta Henk Van Beers, International Program Serikat Buruh CNV Belanda serta perwakilan WSM.

Kunjungan dilakukan para petinggi serikat buruh itu di kantor pusat KSBSI Cipinang Muara. ACV Bie dan CNV merupakan serikat buruh afiliasi dari Federasi FKUI (salah satu federasi afiliasi KSBSI)

Kunjungan ini adalah untuk melihat dan mendengar langsung situasi dan kondisi terkini di KSBSI terutama tentang Omnibus Law dan isu Ketenagakerjaan lainnya selama dan setelah pandemi Covid yang membawa dampak perekonomian dan dampak penurunan anggota dan iuran keanggotaan.

BACA JUGA  Ketum DPP Kamiparho Intruksikan Aksi Unjuk Rasa Nasional 7 Oktober

ACV Bie dan CNV juga melihat peran serta KSBSI dalam mempengaruhi kebijakan seputar jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua, upah dan dialog sosial.

Dalam diskusi singkat itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menjelaskan UU Cipta Kerja yang diputuskan pengadilan inkonstitusional yang sejak awal sudah ditentang keras oleh Buruh dan hingga saat ini belum diperbaiki meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak diputus.

Ely mengatakan, tidak hanya membahas situasi dan kondisi anggotanya, namun juga mengupas rencana KSBSI melakukan aksi demo di hari Kerja Layak Sedunia pada Oktokber mendatang untuk mempertanyakan soal upah minimum di tahun 2023.

BACA JUGA  KSBSI Gugat UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Simak 8 Poin Alasannya

“Intinya, strategi yang baru harus dimiliki serikat buruh untuk bisa beradaptasi dengan keadaan tanpa harus menunggu-nunggu perubahahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja, itu dilakukan untuk melakukan perbaikan di kalangan serikat buruh”, tandasnya.

[TUNJANG WALUYO/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :