spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDatangi DPR RI, KSBSI Sampaikan Tidak Kondusifnya Perburuhan pasca lahirnya UU Ciker
Jumat, Mei 3, 2024

Datangi DPR RI, KSBSI Sampaikan Tidak Kondusifnya Perburuhan pasca lahirnya UU Ciker

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sejumlah isu perburuhan yang merugikan buruh Indonesia pasca lahirnya UU Cipta Kerja menjadi sorotan tajam Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI).

Penolakan keras dilakukan KSBSI sejak awal UU tersebut masih berbentuk rancangan undang undang hingga diundangkan pemerintah. Dari mulai menggugat secara hukum ke Mahkamah Konstitusi hingga aksi unjuk rasa terus dilakukan KSBSI, terkini adalah aksi unjuk rasa 28 Oktober 2022 besok di kawasan Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam unjuk rasa itu, sedikitnya ada dua tuntutan yang disuarakan KSBSI yang berbentuk penolakan penggunaan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Pertama KSBSI meminta Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 tahun 2003 secara utuh, kedua menolak kenaikan Upah yang ditetapkan berdasarkan PP 36 tentang Pengupahan yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Sekjen KSBSI Tolak Kapolri Dinonaktifkan, Biarkan Jenderal Listyo Sigit Bekerja, Jangan Diganggu!

Terbaru, DEN KSBSI bersama beberapa perwakilan Ketua Umum Federasi Afiliasi KSBSI mendatangi Komplek Parlemen Senayan Jakarta untuk bertemu secara langsung dengan Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengupas sejumlah isu perburuhan yang membuat dunia ketenagakerjaan di Indonesia menjadi tidak kondusif. Misalnya kondisi perburuhan tentang Upah Minimum 2023 yang masih dihitung berdasarkan PP 36 padahal merugikan buruh dan pekerja di Indonesia.

Persoalan lainnya yang disampaikan adalah maraknya PHK, rencana aksi unjuk rasa dan tentang tupoksi Tripartit. KSBSI juga mempertanyakan perkembangan revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita juga mempertanyakan bagaimana perkembangan Omnibus Law setelah diputus oleh MK Inkonstitusonal bersyarat.” kata Elly di Gedung Nusantara III lantai 4 Komplek DPR RI Jakarta, dikutip dari situs resmi KSBSI.ORG, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA  Kebrutalan Makin Nyata di Myanmar, HAM PBB: 18 Orang Tewas, 30 Luka-luka

Menurut Elly, Sufmi Dasco Ahmad menjawab bahwa DPR RI berinisiatif untuk mengundang Konfederasi lainnya guna membicarakan revisi Omnibus Law pasca terbitnya UU PPP.

“Sebenarnya keributan-keributan (maraknya aksi demo penolakan Omnibus law) ini dikarenakan kurangnya kepedulian pemerintah dan DPR tentang tuntutan buruh terutama pasca diputus Inkonstitusional, dan terkesan mengabaikan karena sudah hampir satu tahun tidak ada berita sama sekali tentang perbaikannya.” sesal Elly.

Ia berharap, kedepan tidak hanya KSBSI yang akan diundang, namun dengan kebersamaan yang bisa menyelesaikan pembahasan revisi omnibus law UU cipta kerja bersama sama dengan Konfederasi yang lain.

Elly menekankan kembali jika pemerintah dan DPR menangani isu ini tidak transparan dan clear tentang Omnibus Law, saya kira buruh akan tetap menuntut. “Oleh karena itu, mudah-mudahan kedepannya, buruh dapat ikut berpartisipasi.” imbuhnya.

“Beliau berjanji akan mengundang kita lagi, karena memang dibutuhkan dialog sosial dan komunikasi yang berkelanjutan, hal itu untuk menjaga iklim perburuhan agar kondusif.” bebernya.

BACA JUGA  Rakerwil KSBSI Jakarta Dibuka Langsung Wakil Presiden ITUC: Terima Kasih atas Perjuangan Anda

Elly menegaskan, KSBSI sangat siap jika diminta membuat draf perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja versi buruh. “Sudah sejak lama, kami persiapkan kertas posisi tersebut, kita menunggu itikad baik pemerintah dan parlemen dalam hal ini.” tegasnya.

Menurut Elly, ini kesempatan yang bisa dipergunakan dengan baik untuk mengundang konfederasi serikat buruh lainnya. “Ketika nanti Konfederasi diundang semua, kami kira draf yang sudah kami siapkan akan kami berikan.” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, Elly Rosita didampingi oleh Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, Carlos Rajagukguk Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA, Binson Purba Ketua Umum DPN FSB KIKES beserta pengurus DPP Lainnya serta Trisnur Priyanto selaku Sekjen DPP FSB GARTEKS bersama pengurus lainnya.

[*/Handi/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :