spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTuntut Bebaskan Tanpa Syarat, KSBSI Banten: Tidak Seratus Persen Kesalahan Buruh
Kamis, Mei 2, 2024

Tuntut Bebaskan Tanpa Syarat, KSBSI Banten: Tidak Seratus Persen Kesalahan Buruh

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BANTEN – Ditetapkannya 6 orang Buruh yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai tersangka disoroti langsung oleh Korwil KSBSI Banten, Sisjoko Wasono.

Menurutnya, insiden itu tidak seratus persen kesalahan buruh. Sisjoko menilai, jika Gubernur sejak awal bersedia berdialog dengan buruh, maka insiden itu tidak akan terjadi.

“Selama beliau menjadi Gubernur Banten belum pernah bertemu atau dialog dengan buruh,” terang Sisjoko kepada Kantor Berita Buruh, Selasa (4/1/2022).

Ia menyayangkan terjadinya insiden pada tanggal 22 Desember 2021 sewaktu buruh memaksa masuk dan menduduki ruang kerja Gubernur. Kejadian itu disebut-sebut akibat akumulasi kekecewaan buruh dengan sikap Wahidin Halim.

Saat itu Wahidin Halim menyarankan agar pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika karyawannya menolak penetapan UMK 2022, karena masih banyak yang menganggur.

BACA JUGA  30 November: Sehari Saja Kawan, Mari Berjuang !!!

Buruh Banten yang kecewa dengan pernyataan Wahidin Halim yang kontroversi itu membuat ribuan buruh Banten terus melancarkan aksi. Sisjoko menyayangkan sikap Wahidin Halim yang tidak mau berdialog dengan buruh.

Menurut Sisjoko, seandainya Gubernur Banten sebagai pemimpin bisa membuka ruang untuk dialog dengan buruh, maka kejadian itu tidak akan terjadi.

“Bahwa kejadian tersebut tidak seratus persen adalah kesalahan buruh. Kejadian tersebut hanya sepontanitas dan tidak ada rencana sebelumnya,” tandasnya.

Bebaskan Buruh Tanpa Syarat

Diketahui, KSBSI Banten dengan Gerakan Buruh bersama Mahasiswa bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Salah satu tuntutanya adalah menuntut Wahidin Halim membebaskan 6 buruh yang dijadikan tersangka di Polda Banten tanpa syarat.

BACA JUGA  Beras Paket Sembako Bansos DKI Diakui Warga Tidak Layak?

Aksi akan digelar pada Rabu 5 Januari 2022 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) merujuk pada 2 lokasi penting, yakni kantor Gubernur dan Kantor DPRD Banten.

Dalam aksi itu Gerakan Buruh bersama Mahasiswa membawa sejumlah tuntutan krusial, diantaranya:

  1. Menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi SK UMK tahun 2022 dan menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 Persen;
  2. Menuntut Gubernur Banten agar mencabut laporan di Polda Banten;
  3. Menuntut Dibebaskannya buruh yang di jadikan tersangka di Polda Banten tanpa syarat.

[REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :