spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaTKA Jadi Buruh Kasar? DPRD Kutim: Kenapa Harus Datangkan dari Luar?
Sabtu, Mei 4, 2024

TKA Jadi Buruh Kasar? DPRD Kutim: Kenapa Harus Datangkan dari Luar?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, KUTAI TIMUR – Maraknya tenaga kerja asal China yang bekerja di Indonesia disorot langsung Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah.

TKA China itu disebut-sebut tak hanya bekerja dengan keahlian khusus, namun ada juga diantara mereka yang bekerja sebagai buruh kasar. Inilah yang menjadi persoalan.

Hepnie Armansyah menyoroti masalah keberdaan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan PT Kobexindo Cement (KC) di proyek pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kutai Timur.

“Informasi yang saya peroleh, 31 TKA di pabrik semen itu bukan mengerjakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, tapi mengerjakan pekerjaan yang sebetulnya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal atau tenaga kerja Indonesia,” kata Hepnie saat mengikuti hearing seperti dilansir situs nasional, beberapa hari lalu.

BACA JUGA  KSBSI Minta TKA Ditunda Masuk Ke Indonesia

Dikatakan, dia ingin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera melakukan evaluasi terkait TKA yang dipekerjakan PT KC sebab, berdasarkan informasi dari warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut, sejumlah TKA tersebut bekerja sebagai buruh kasar.

“Bahkan legalitas TKA itu, hanya terdata di Kantor Imigrasi, tetapi di Disnaker Kutim belum menerima laporan dari instansi pemberi izin TKA,” jelas Hepnie.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu khawatir keberadaan TKA yang mengerjakan pekerjaan biasa, yang bisa dikerjakan tenaga kerja lokal, bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di sekitar areal pabrik semen tersebut.

Hepnie pun dengan tegas meminta agar masalah itu harus menjadi perhatian serius Pemkab Kutim, mengingat potensi konflik akibat kecemburuan di masyarakat rentan terjadi.

BACA JUGA  Kisruh TKA China, Faisal Basri: Bukan Hanya Tenaga Ahli, Tapi Juga Buruh

“Kalau masyarakatnya bisa bekerja disana, kenapa harus mendatangkan dari luar. Walaupun kami tau bahwa itu termasuk investasi, tetapi kan tetap harus memperhatikan keterlibatan masyarakat di kawasan itu,” ucapnya.

Selain permasalahan TKA, di proyek pabrik semen itu, kata Hepnie, izin pemanfaatan kayu di hutan yang akan dijadikan lokasi pabrik, masih jadi polemik, begitu pula dengan izin pendaratan alat yang dipakai PT KC.

“Jadi saya menekankan sesegera mungkin PT KC melengkapi semua persyaratan atau izin sebelum mengerjakan pekerjaannya. Kemudian meminta Pemkab Kutim untuk tegas menyikapi TKA dan perizinan PT KC,” tutupnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :