spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaStop Diskriminasi, KSBSI: Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Pekerjaan Layak
Jumat, Mei 3, 2024

Stop Diskriminasi, KSBSI: Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Pekerjaan Layak

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Pemerintah telah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, tujuan undang-undang ini adalah untuk menghapuskan stigma terhadap penyandang disabilitas di tengah masyarakat.

Termasuk mewajibkan pemerintah dan perusahan swasta mempekerjakan 2 persen dari seluruh pekerja adalah penyandang disabilitas.

Kiki Tarigan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas mengatakan penyandang disabilitas sampai hari ini masih sering mendapat stigma, bahwa mereka tidak mampu menjalankan aktifitas seperti biasa ditengah masyarakat.

Menurutnya, stigma tersebut sebaiknya dihapus, karena negara ini berlandaskan ideologi Pancasila yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Dia menegaskan setiap warga negara harus menyadari penuh tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas.

Stop Diskriminasi

Oleh sebab itu, pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat dan keagamaan harus bersama-sama memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Panduan Praktis Perlindungan Hak Buruh Perempuan Perkebunan Sawit Diluncurkan

“Sehingga stigma, diskriminasi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak menjadi ironi lagi di negara kita,” ucapnya.

Dia menerangkan, ketika stigma diskriminasi masih banyak melekat di tengah masyarakat, justru dibalik itu banyak sekali penyandang disabilitas yang memiliki bakat dan keahlian.

Karena itulah, sebuah edukasi sangat penting untuk merubah pola pikir, bahwa penyandang disabilitas adalah ciptaan Tuhan yang utuh yang juga diberikan talenta.

“Kita sebagai masyarakat harus membangun kesadaran kalau mereka juga ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan Negara,” terangnya.

Jadi, kata Kiki Tarigan, memang sudah waktunya masyarakat mengakui dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas. menjauhkan stigma, diskriminasi dan juga eksploitasi dalam berbagai bentuk terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Usut Tuntas Dugaan Korupsi, Serikat Buruh Minta Dana di BPJAMSOSTEK Tidak Hilang

Dengan memberikan ruang bagi mereka dalam menyalurkan bakat dan juga kelebihan keistimewaan, serta karya yang dihasilkan para penyandang disabilitas.

Hak Penyandang Disabilitas

Sulistri Sekjen FSB KAMIPARHO yang juga tim perumus agenda Labour20 (L20) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan aktivis buruh sangat mendukung para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama di dunia kerja tanpa ada diskriminasi.

“Tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah L20 pada agenda pertemuan pemimpin negara-negara KTT G20. Dalam agenda pertemuan itu, KSBSI nantinya akan menyuarakan tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja, agar mereka diperhatikan dan tidak ada lagi diskriminasi disetiap negara,” ujarnya, saat diwawancarai melalui seluler, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA  Kemenangan Besar Serikat Pekerja Singapura, Upah Naik 2 Kali Lipat

Kemudian, serikat buruh KSBSI juga akan tetap mendorong, agar setiap perusahaan wajib memberikan kuota pekerjaan kepada penyandang disabilitas di perusahaan negara (BUMN) dan swasta.

Hal ini sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Nah, bagi para penyandang disabilitas saat bekerja, Sulistri mengatakan mereka harus mendapatkan upah layak serta jaminan sosial dan tidak ada lagi diskriminasi.

“Dalam waktu dekat ini KSBSI akan membangun kerja sama dengan ILO perwakilan Jakarta untuk membuat program dialog dan sosialisasi. Agar masyarakat bisa merubah cara sudut pandangnya untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas,” tutupnya. [ANDREAS/KSBSI.ORG]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read

Dosa Kolektif

Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :