spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSidang Gugatan PHK Buruh PT Duta Megah Matra Keramik Hadirkan 2 Saksi
Jumat, Mei 3, 2024

Sidang Gugatan PHK Buruh PT Duta Megah Matra Keramik Hadirkan 2 Saksi

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Hari ini Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh PT Duta Megah Matra Keramik, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Penggugat, Senin (20/12)

Seperti diketahui bahwa perselisihan hubungan industrial antara Buruh PT Duta Megah Matra Keramik dengan Manajemen sejauh ini sudah sampai ke ranah Pengadilan, karena belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini adalah Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik sebagai penggugat dan dikuasakan kepada Dewan Pengurus Cabang  Federasi Serikat Buruh Makanan Minumam Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (DPC KAMIPARHO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta.

BACA JUGA  Kerugian Ditaksir 20 Triliun, Kamiparho Jakarta Siapkan Buruh Demo BPJS Ketenagakerjaan
Alson Naibaho, Ketua DPC Kamiparho DKI Jakarta saat mengikuti sidang lanjutan gugatan PHK Buruh PT Duta Megah Matra Keramik – foto dok MKJ

Seperti dijelaskan oleh Alson Naibaho selaku Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta melalui pesan tertulis kepada kamiparho.org, Jejaring Kantor Berita Buruh.

“Saat ini ada 43 Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik yang juga Anggota Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Duta Megah Keramik yang memberikan kuasa kepada DPC untuk melakukan gugatan permohonan penetapan PHK.” katanya

Perselisihan hubungan industrial terkait pelanggaran ketenagakerjaan di PT Duta Megah Keramik yaitu Perusahaan merumahkan karyawan PT Duta Megah Matra Keramik sejak bulan Mei Tahun 2021 tanpa diberikan upah sampai dengan saat ini.

“Permohonan penetapan PHK ini adalah akibat dari dirumahkannya buruh pt Duta Megah Keramik sejak bulan mei tahun 2021 dengan tidak diberikan Upah sampai dengan saat ini.” jelasnya

BACA JUGA  SE THR 2022 Sudah Terbit, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

“Berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan (UU No 13 Tahun 2003) pasal 169 ayat 1 hurup C Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.” lanjutnya

“Kami menghadirkan dua orang saksi untuk sidang hari ini, Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik.” terangnya

“Semoga dengan keterangan saksi ini akan menguatkan gugtan kami dan akan menjadi pertimbangan Hakim untuk pemutus dan mengabulkan gugatan kami.” tutupnya

Sebelumnya Wahyu, Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Duta Megah Matra Keramik mengatakan bahwa sejak bulan april 2020 perusahaan tidak beroperasi dengan alasan Pandemi Covid 19, berakibat tidak di berikannya upah Buruh PT Duta Megah Matra Keramik.

BACA JUGA  LPN Peringatkan Biro Hukum BPOM: Tanpa Legalitas Advokat Bisa Dipidana 5 Tahun

“Kami mencoba berkomunikasi dengan pengusaha untuk mendapat kepastian terkait nasib kami, karena sampai saat ini tidak ada bentuk tanggung jawab dari pengusaha, apakah Perusahaan akan beroperasional kembali atau akan tutup selamanya,” kata Wahyu dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs resmi KSBSI.org, Selasa (29/6/2021). [Handy/Kamiparho.org]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :