spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaRatusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Depok: Cabut UU Cipta Kerja!
Senin, Mei 6, 2024

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Depok: Cabut UU Cipta Kerja!

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, DEPOK – Serikat Buruh Hotel Bumi Wiyata yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO) – KSBSI, mengelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Depok, Rabu ( 10/11/2021 )

Terpantau sejak pagi tadi, masa aksi terus berdatangan, aksi ini diikuti oleh puluhan anggota Kamiparho dan rencananya juga akan diikuti oleh ratusan anggota Forum Serikat Pekerja / Serikat Buruh seluruh Depok ( KSBSI , KSPSI,KSPI ).

Masa aksi SP/SB Depok melakukan unjuk rasa Didepan Walikota Depok

Rudi Gunawan Ketua PK KAMIPARHO Hotel Wiyata dalam sesi sambungan telfon menjelaskan kepada kamiparho.org bahwa, kegiatan ini menyuarakan aspirasi pekerja / buruh di seluruh Depok, “Tidak menutup kemungkinan jika tuntutan kami tidak diakomodir, kami akan demo di seluruh Indonesia, bersama seluruh aliansi pekerja/buruh yang ada di Indonesia.” Kata Rudi Gunawan

BACA JUGA  UU Ciker Jadi Dalih, Perselisihan Upah Buruh BBIP Group Gagal Diselesaikan

” Kami menuntut, Cabut dan batalkan UU Cipta Kerja beserta turunannya, Cabut surat edaran Kemendagri tentang Upah Minimum, kami menuntut UMP 2022 Depok naik sebesar 10 persen, tetapkan upah sektoral kota Depok, sepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Cipta Kerja.” ungkap Rudi Gunawan

Seperti diketahui bahwa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sedang melakukan gugatan Judicial Review pengujian Formil maupun Materiil UU Cipta Kerja,

“kami menganggap UU Cipta Kerja cacat hukum karena tidak melibatkan partisipan publik, dan Naskah Akademiknya tidak ditemukan dalam pembahasan Rancangan Undang Undangnya.” pungkas Rudi Gunawan.

Sampai berita ini diturunkan, masa aksi masih mengelar orasinya di depan Walikota Depok. [Handy/Kamiparho.org-Jejaring Kantor Berita Buruh]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :