spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita Utama177.000 Kasus Kecelakaan Kerja Pertahun, Pemerintah Dorong Perusahaan Terapkan K3
Jumat, April 26, 2024

177.000 Kasus Kecelakaan Kerja Pertahun, Pemerintah Dorong Perusahaan Terapkan K3

spot_imgspot_img

“Jika kita bandingkan dengan tahun 2020 mencapai 177.000 kasus, artinya terjadi kenaikan sejumlah 62.852 kasus kecelakaan kerja,”

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Sedikitnya, 177.000 pekerja menjadi korban kecelakaan kerja pada tahun 2020. Ini menjadi catatan krusial dari buruknya sistem pencegahan dan perlindungan pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia yang masih belum menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Atas dasar itu, Pemeritah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengingatkan dunia usaha/industri untuk mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.

“Upaya pelaksanaan K3 yang serius bertujuan menghindari terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga terciptalah tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercapai produktivitas yang tinggi,” kata Sekjen Anwar saat didapuk menjadi keynote speaker dalam acara Penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) 2021 secara virtual di Surabaya, yang dikutip Kantor Berita Buruh dari situs KSBSI.org, Sabtu (6/3/2021).

BACA JUGA  Terlilit Utang Rp 70 Triliun, Garuda Berencana Pensiunkan 2 Ribu Karyawan

Sekjen Anwar mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan puncak penerimaan penghargaan WISCA 2021 yang diselenggarakan World Safety Organization (WSO) perwakilan Indonesia.

Acara ini sangat penting untuk memberikan apresiasi kepada Perusahaan-Perusahaan yang menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan masing-masing.

“Dengan adanya kegiatan semacam ini tentunya akan mendorong terciptanya Indonesia Berbudaya Keselamatan kerja di tingkat dunia dan menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan,” kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan di tempat kerja sebanyak 114.148 kasus dan tahun 2019 terdapat 77.295 kasus. Pada tahun 2020 terjadi peningkatan drastis dengan kecelakaan kerja yang mencapai 177.000 kasus.

BACA JUGA  Cegah Covid Klaster Industri, Sekjen KSBSI: Terapkan Budaya K3 dan 6M

“Jika kita bandingkan dengan tahun 2020 mencapai 177.000 kasus, artinya terjadi kenaikan sejumlah 62.852 kasus kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, kecelakaan di Indonesia dipengaruhi oleh aspek manusia baik, berupa tindakan tidak aman (unsafe act) maupun kondisi tidak aman (unsafe condition). Kecelakaan tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, kerugian moril, dan kerusakan lingkungan, namun juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki pondasi pentingnya penerapan budaya K3 sejak lama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya pondasi K3 sejak lama, menunjukkan bahwa implementasi K3 membutuhkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Buruh Thailand Desak Pemerintah Tindak Tegas Pemasok Victoria's Secret

“K3 bukan penghambat investasi, justru K3 adalah penjaga investasi karena pelaksanaan K3 adalah soal nyawa dan kesehatan manusia serta keberlangsungan berusaha, K3 adalah prioritas,” jelas dia.

Dalam K3, ada teori yang menjelaskan bahwa untuk terciptanya masyarakat berbudaya K3 disyaratkan tiga hal. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja atau buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk masukan kritik dan saran untuk perbaikan K3.

“Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk terus menggelorakan K3 agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien di semua tempat. Kerja sama dan koordinasi yang baik ini harus terus kita tingkatkan dalam memotivasi pelaksanaan K3 di tempat masing-masing sesuai kewenangan masing-masing,” tutupnya. (*/ANDREAS/KSBSI.ORG/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :