spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKinerja Pemasangan Fiber Optik di 4 Kabupaten ini Diduga Bermasalah, Izin Dipertanyakan?
Minggu, April 28, 2024

Kinerja Pemasangan Fiber Optik di 4 Kabupaten ini Diduga Bermasalah, Izin Dipertanyakan?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, PALEMBANG – Proyek pemasangan Kabel Fiber Optik di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan terutama di Kota Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), ogan ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan mulai dipertanyakan. Sebabnya, kabel fiber optik yang dipasang di tiang di pinggir jalan yang dilakukan sejumlah perusahaan diduga bermasalah seperti dipasang di tiang listrik PLN hingga kabel yang menjuntai dan mudah dijangkau warga. Ini menjadi persoalan yang harus segara dibenahi.

Dari foto dan informasi yang diperoleh wartawan, terlihat di beberapa titik kabel fiber optik yang terpasang banyak yang kendur, sehingga dapat dijangkau oleh warga masyarakat. Ada juga yang terindikasi asal digantung di tiang. Ini tentu membahayakan warga sekitar.

Persoalan lainnya, pemasangan kabel fiber optik milik beberapa perusahaan juga terlihat dipasang di tiang PLN. Apakah perusahaan pemasang fiber optik tersebut sudah memiliki izin?

BACA JUGA  Warga Tuntut Kejelasan Pembayaran Ganti Rugi Proyek Tol Dinas Bina Marga

Memang ada kebijakan tentang ‘Penggunaan Tiang Bersama’, tapi tetap saja harus ada izin dan bukan berarti kebijakan tersebut lantas menggugurkan Hak dan Kewajiban dari perusahaan terhadap Negara, karena jelas dugaannya, jika tanpa izin dapat diduga mereka juga tidak bayar Pajak.

Mengutip hasil penelusuran wartawan, di beberapa lokasi seperti di Jl. Merdeka Mangun Jaya, Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan dan di Jl. Lingkar Selatan, Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir, juga di Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, terlihat sejumlah pemasangan kabel fiber optik yang diduga bermasalah, seperti menumpang di tiang PLN, kendur dan menjuntai sehingga mudah dijangkau warga, gulungan kabel ditumpuk, asal digantung dan diletakan di tiang, serta penempatan gulungan kabel yang menumpuk.

Menurut Dodo, salah satu warga yang ditemui mengatakan banyak kabel fiber optik yang dipasang menumpang di tiang-tiang PLN. Menurut dia, mungkin pemasangannya terburu-buru sehingga tidak rapih dan beberapa diantaranya, terlihat gulungan kabel fiber optik yang disangkutkan di atas tiang, sehingga rawan jatuh.

BACA JUGA  Mengerikan, Penindasan Terus Berlanjut di Pabrik Garmen Myanmar

“Diikat atau tidak itu yaa, kita nggak tau juga, tapi kalau jatuh gimana yaa?” kata Dodo saat kami perlihatkan beberapa foto gulungan yang diletakan di atas tiang.

Jika mengacu pada Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 tentang tata cara plaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka sudah seharusnya publik mengetahui soal pemasangan ini, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.

Menilik dari dugaan ketidakprofesionalan dan semrawutnya pemasangan kabel fiber optik tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN, maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA  Disebut Terima Duit 18,9 Miliar Proyek Dinas PUPR, Bupati HSU Jadi Tersangka

Dari informasi, ada dugaan, pemasangan kabel fiber optik itu dilakukan oleh perusahaan yang kemungkinan belum memiliki izin prinsip. Untuk itu dibutuhkan ketegasan PPK untuk memberikan informasi berkaitan Izin Prinsip dari beberapa perusahaan Kontraktor yang memasang tiang serta kabel Fiber Optik di wilayah tersebut.

PPK juga diminta dapat bersikap tegas bila diketahui ada pemasangan kabel optik yang tidak berizin. Bahkan bila perlu pemasangan dapat dilepas kembali dan tidak beredar di wilayah tersebut.

Sejauh ini, belum ada penjelasan dari PPK Setempat soal informasi adanya pemasangan Kabel Fiber Optik yang diduga asal jadi dan atau menumpang pada tiang PLN.

[*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :