spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaAda Pelatihan Paralegal di Rakerwil KSBSI Lampung, Apa Itu Paralegal?
Minggu, Mei 5, 2024

Ada Pelatihan Paralegal di Rakerwil KSBSI Lampung, Apa Itu Paralegal?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, LAMPUNG – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Prov. Lampung – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) selesai digelar. Menariknya, dalam acara itu juga digelar Pelatihan Paralegal.

Ada pertanyaan mendasar yang diajukan buruh yang belum memahami, apa itu Paralegal dan apa fungsi serta kerjanya?

Diketahui, Wikipedia melansir berbagai organisasi hukum menawarkan definisi resmi paralegal. Definisi ini biasanya memiliki sedikit perbedaan.

Definisi yang ditawarkan oleh organisasi besar meliputi:

  1. Dari organisasi National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya mendefinisikan paralegal: Seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara’.
  2. ABA (American Bar Association) sendiri mendefrinisikan: adalah orang yang memenuhi syarat dengan pendidikan dan pelatihan atau pengalaman kerja di kantor pengacara, kantor hukum, korporasi, badan pemerintah, atau badan lainnya yang melakukan pekerjaan legal substansif yang didelegasikan kepadanya namun dibawah tanggung jawab langsung pengacara. Definsi ini menyatakan bahwa tanggungjawab hukum untuk pekerjaan paralegal bersandar langsung di bawah pengacara.
  3. From the National Federation of Paralegal Associations (NFPA) Amerika Serikat mendefinisikan paralegal adalah kualifikasi orang telah menempuh pendidikan,training dan pengalaman kerja untuk melakukan pekerjaan legal substanstif yang memerlukan pengetahuan menganai konsep hukum dan yang lazimnya, namun tidak secara ekslusif dilakukan oleh pengacara. Paralegal bisa dipekerjakan di oleh pengacara, kantor hukum, badan pemerintah atau yang lainnya atau dapat diberi wewenang oleh undang-undang, pengadilan untuk melakukan pekerjaannya. Secara substantif pekerjaan ini perlu pengakuan, evaluasi, organisari, analisis dan komunikasi fakta yang relevan dan konsep hukum.
  4. Organisasi National Association of Legal Assistants (NALA)Amerika Serikat, Paralegal yang juga dikenal sebagai asisten legal adalah orang yang membantu pengacara dalam menyampaikan jasa hukum. melalui pendidikan formal, training dan pengalaman, paralegal mempunyai pengetahuan dan keahlian mengenai sistem hukum substantif dan hukum prosedural serta memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang bersifat hukum di bawah pengawasan seorang pengacara.
  5. American Association for Paralegal Education (AAfPE): Paralegal melakukan pekerjaan hukum substantif dan dan prosedural yang diberikan kewenangan oleh hukum dimana pekerjaannya jika tidak ada, dapat dilakukan oleh pengacara. Paralegal mempunya pengetahuan hukum yang diperoleh dari pendidikannya atau pengalaman kerjanya yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pekerjaan hukum. Paralegal mematuhi standar etika dan aturan tanggung jawab profesi.
BACA JUGA  18 Perusahaan Potong Upah 25 Persen Terancam dipidanakan

Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal

Sementara itu Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Kartiko Nurintias mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

Menurutnya, dalam hukum positif belum ada pengaturan mengenai definisi Paralegal, sehingga perlu memasukkan definisi paralegal secara jelas dalam Perubahan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

BACA JUGA  Berita Omicron Dimana-mana, KSBSI Minta Pemerintah Batasi Masuknya WNA

Ia mengatakan, masih minimnya sebaran Pemberi Bantuan Hukum dan advokat yang menangani kasus pro bono di daerah-daerah menjadi salah satu dasar betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, guna meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak Pemberi Bantuan Hukum, Universitas, organisasi masyarakat, termasuk KSBSI yang menyediakan bantuan hukum, dan/atau institusi pemerintah.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Arfan Faiz Muhlizi juga tidak menampik pentingnya peran paralegal dalam kasus non-litigasi bentuk bantuan hukum yang diberikan paralegal seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :