spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaPertumbuhan Ekonomi Naik, Upah Minimum di Sulawesi Utara Diminta Ikut Naik
Jumat, Mei 3, 2024

Pertumbuhan Ekonomi Naik, Upah Minimum di Sulawesi Utara Diminta Ikut Naik

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, SULAWESI UTARA – Upah Minimum Provinsi kembali menjadi sebuah hidangan menu yang panas dan menarik untuk disuguhkan di kalangan Pengusaha dan masyarakat buruh/pekerja di Sulawesi Utara (Sulut), pasalnya saat ini Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan 12 personil dari beberapa unsur (Pemerintah, Pengusaha, Buruh dan Akademisi) di Komandani oleh DR Ronny Maramis SH MH kembali bersidang dalam rangka membahas dan merumuskan serta merekomendasikan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 ke Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE.

“Upah Minimum Provinsi tahun 2022 kami memastikan akan naik. Acuan dasar yang kami ambil adalah rilis BPS Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pertumbuhan Ekonomi pada Triwulan II bisa mencapai angka 8,49 %, sehingga Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menerima penghargaan dari Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19,” ujar Romel Sondakh SH dari DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal SBSI Kota Manado.

BACA JUGA  Pastikan Kawal Kasus Warga Australia, Polda Bali Diminta Tegak Lurus!

Menurutnya, semua sektor usaha mengeliat dan tumbuh positif. Sektor-sektor itu mencakup, penyediaan akomodasi, makan minum, transportasi, perdagangan serta konstruksi yang memberi efek ganda pada sektor lapangan usaha lainnya.

“Prestasi dari pak Gubernur OD adalah kebanggaan bagi kami kaum buruh/pekerja di Sulut dan PDRB tersebut menjadi intrumen dasar bagi Gubernur untuk menaikan UMP 2022 di Sulawesi Utara. Kami meminta agar BPS harus bekerja beretika, Transparansi dan Profesional dalam menentukan nilai akumulasi dari Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan I, II dan III secara Yoy (Year on Year) di Sulawesi Utara,“ tandas aktivis Buruh juga advokat muda yang terkenal vokal ini.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Trasmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Erny Tumundo MSI saat di hubungi wartawan kemarin perihal tentang kenaikan UMP 2022 di Sulut, mengatakan bahwa Untuk Kenaikan pihaknya akan mengikuti regulasi yang sudah dibahas dan disepakati bersama oleh steakholder yakni Pemerintah, buruh dan Pengusaha, serta disahkan menjadi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA  Gubernur Sumatera Utara Resmi Buka Agenda Rakerwil KSBSI

“Ini jadi acuan dasar kami. Saat ini kami masih menunggu semua basis data dari BPS yang akan dipakai sebagai instrumen dalam perhitungan UMP, untuk itu tolong bersabar ya,” ujarnya sambil menutup teleponnya.

Di tempat yang lain Ketua Dewan Pengupahan DR Ronny Maramis SH MH mengatakan pihaknya berharap unsur Buruh/Pekerja dan Pengusaha saat ini berhadap-hadapan dalam menyampaikan argumen tentang analisis pengupahan agar dapat disampaikan dengan cara santun, elok dan bermartabat.

“semua bisa menyampaikan pendapat masing-masing tapi perlu diingat bersama, kita semua sebagai Dewan Pengupahan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama yang sudah diatur dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku, artinya dalam rangka merekomendasi UMP 2022 Sulut, semua unsur wajib patuh pada Ketentuan aturan pelaksanaan yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” Ujar Wakil Rektor 2 Universitas Samratulangi.

BACA JUGA  Tak Dilibatkan dalam Negosiasi, Korban Tambang Vale Serukan Pembatalan Perjanjian

“Berikan kesempatan kepada BPS Sulut untuk bekerja, agar kita bisa dengan cepat mendapatkan angka UMP,” tandasnya. [Laporan Biro Perwakilan Sulawesi Utara/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :