spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKepada GAPKI, Menaker Minta Hak Kerja Layak Buruh Sawit Terpenuhi
Kamis, Mei 2, 2024

Kepada GAPKI, Menaker Minta Hak Kerja Layak Buruh Sawit Terpenuhi

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Industri Sawit nasional masih menjadi primadona untuk penyerapan tenaga kerja sebab merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang.

Sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit mencapai 4.425.647 pekerja.

Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.

Atas dasar itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan peran penting industri sawit dalam menyerap tenaga kerja seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit.

“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Menteri Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual di Jakarta, lansir IDXChannel, Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA  Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Sukses Bikin Program Kuliah Untuk Buruh

7 Poin Yang Perlu Dilakukan GAPKI

Ida mengatakan, banyaknya pekerja yang ada dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.

“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya. Dalam upaya mewjudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, Menaker Ida mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan GAPKI.

Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas dan akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

BACA JUGA  Hari Buruh Internasional, KSBSI Pilih Bhakti Sosial

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan. Kelima, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Sementara Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan kelapa sawit.

Perbaikan dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan ILO, CNV International, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan beserta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kegiatan.

BACA JUGA  Meski Direspon Negatif, Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

“Kerja sama dilakukan semakin meluas dengan dibentuknya JAPBUSI (Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia), sehingga upaya-upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia,” kata Joko.

GAPKI, kata Joko, juga terlibat aktif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan telah dibuat MoU bersama mengenai sistem pelayanan dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

“GAPKI aktif terlibat kegiatan forum ketenagakerjaan dan mengadakan pelatihan, workshop, seminar, dan masih banyak lagi,” tandasnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :