spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaFederasi Hukatan KSBSI Sepakat dengan Manajemen PT CSL, Stop Perselisihan
Minggu, Mei 5, 2024

Federasi Hukatan KSBSI Sepakat dengan Manajemen PT CSL, Stop Perselisihan

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI) berhasil membuat kesepakatan bersama dengan Manajemen PT Citra Sawit Lestari (PT CSL).

Kesepakatan itu dibuat untuk menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial setelah perusahaan memberlakukan efisiensi ketenagakerjaan yang sebelumnya dipersoalkan.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bulungan Ainin Fidyah SH MHum mengatakan penyelesaian seluruh hak pekerja yang terkena efisiensi harus mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

“Kami meminta agar kiranya dalam kesepakatan bersama ini, penyelesaian seluruh hak pekerja yang terkena efisiensi harus mengikuti UMK Terbaru tahun 2022,” ucap Ainin, dikutip Kantor Berita Buruh dari Kaltaraone.com, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA  1854 Orang Pekerja/Buruh PT TPP Terima THR

Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Muhammad Yasin yang menegaskan agar perselisihan dapat terselesaikan dalam lingkup Dinas Tenaga kerja.

Dalam mediasi hadir perwakilan dari pihak Management PT CSL, Deni Heriman selaku Kepala HR-GA. Ia mengatakan akan melakukan peninjauan kembali dalam hal perhitungan yang menyangkut hak pekerja disesuaikan dengan Instruksi Mediator.

“Semua perhitungan yang menyangkut hak pekerja akan disesuaikan Instruksi Mediator,” terangnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak mediator Dinas Tenaga kerja sebagai penengah perselisihan. Deni juga mengucapkan terima kasihnya kepada Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI yang selama ini membangun Komunikasi yang baik, sehingga melahirkan solusi yang baik untuk menyelesaikan perselisihan.

BACA JUGA  Gugatan 65 Buruh Lansia Anggota F HUKATAN di Gelar di PN Kuala Kapuas

Bangun Kerjasama

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Hukatan KSBSI Kab. Bulungan Muhamad Amin, mengapresiasi Disnaker Kabupaten Bulungan serta pihak Managemen PT CSL.

“Terima kasih atas kerjasama dan kebersamaan selama melaksanakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, melahirkan sebuah hasil terbaik,” terangnya.

Menurut Amin, dengan terselesaikannya proses perselisihan ini maka akan ada beberapa Program kerjasama yang akan dibangun antara pihak Serikat buruh Federasi Hukatan KSBSI dan Managemen PT CSL.

“Mengadakan pelatihan bagi anggota Serikat Buruh,” tandasnya. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :