spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaEks Hakim PHI Terpilih Sebagai Ketua Umum Fesdikari KSBSI
Jumat, Mei 3, 2024

Eks Hakim PHI Terpilih Sebagai Ketua Umum Fesdikari KSBSI

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Eks Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang, Sahala Aritonang SH AM.Pd terpilih sebagai Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pendidikan Pelatihan dan Industri (DPP FESDIKARI). Sahala akan menjabat untuk 4 tahun ke depan.

Sahala adalah Hakim Ad Hoc dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) aktivis buruh Fesdikari yang sukses menjabat Hakim sejak Tahun 2010 hingga berakhir pada tahun 2020.

Ia memutuskan maju dalam pertarungan menjadi Ketum Fesdikari pada Kongres V Fesdikari yang digelar 12 – 13 November 2021.

Usai terpilih, Ia menegaskan, Fesdikari adalah organisasi resmi berbadan hukum berbentuk serikat serikat buruh yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bukan organisasi partai politik, bukan Ormas dan bukan LSM.

BACA JUGA  Serikat Buruh KIKES Ajak Pemerintah Hormati Peradilan MK, Stop Bahas RPP!

Fesdikari berafiliasi kepada KSBSI. Sedangkan KSBSI berafiliasi kepada International Trade Union Confederation (ITUC) yang berpusat di Brussel dan aktif di International Labour Organitation (ILO).

Kepada Media KSBSI, Sahala menyatakan, visinya ke depan adalah menegakkan perlindungan hukum dalam hubungan kerja bagi pegawai, guru dan dosen swasta yang telah mendaftar sebagai anggota.

Sedangkan Misinya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai, guru, dan dosen swasta dengan tidak membebani keuangan yayasan.

“Bagaimana caranya? Kita semua mengetahui bahwa ada perintah undang-undang yang menyatakan dana APBN dan APBD harus dialokasikan bagi sektor pendidikan sebesar 20 persen,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Sahala, maka Fesdikari akan memperjuangkan alokasi dana dari APBN dan APBD yang berkeadilan bagi pegawai, guru, dan dosen swasta, karena selama ini menurut pengamatannya alokasi dana tersebut lebih diperioritaskan bagi pegawai, guru, dan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil.

BACA JUGA  Jelang Perundingan PKB PT Transjakarta, SPP-FSB NIKEUBA Siapkan Draf Pembaharuan

Selain itu, bahwa pegawai, guru dan dosen swasta masih banyak yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial padahal sudah ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan pada Nomor Urut 8 yang menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Namun, semuanya itu tidak akan dapat digapai apabila para pegawai, guru dan dosen swasta tidak mau bersatu dan mendaftar sebagai anggota Fesdikari-KSBSI,” jelasnya.

“Marilah kita bersama-sama memperjuangkannya demi perlindungan hukum dan kesejahteraan para pegawai, guru, dan dosen swasta beserta keluarganya.” tandas Sahala Aritonang. [*/REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :