spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDuduki Ruangan Gubernur Banten, 5 Buruh Dijemput Polisi
Kamis, Mei 2, 2024

Duduki Ruangan Gubernur Banten, 5 Buruh Dijemput Polisi

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, BANTEN – Lima orang anggota Serikat Pekerja/buruh dijemput polisi Polda Banten di rumah masing-masing. Kelima buruh yang dijemput diduga akibat masuk dan duduk di Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim. Mereka dituduh terlibat dalam pendudukan dan perusakan kantor Wahidin.

Penjemputan ke lima buruh diduga berkaitan dengan pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ke Polda Banten pada Jumat (24/12/2021).

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten Intan Indria Dewi membenarkan jika 5 orang buruh asal Tangerang, dan Kota Cilegon dijemput oleh polisi di rumahnya masing-masing.

“Informasi terupdate itu ada 5 orang anggota serikat pekerja, dan buruh dijemput ke rumahnya dan kondisinya saat ini ada di Polda Banten,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon, lansir Poskota, Minggu (26/12/2021).

BACA JUGA  Geger, Dugaan Presiden Brazil: Covid Dibuat di Lab untuk Perang Biologis

Intan menambahkan adanya lima buruh yang dibawa ke Polda Banten itu, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum, dan akan melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Infonya ada di dua serikat dari KEP dan juga SPSI AGN. Kalau domisili saya hanya tahu Tangerang dan Cilegon. Kami mengkonsolidasikan dan menyiapkan tim kuasa hukum mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan, sehingga akan didampingi,” tambahnya.

Selain itu, Intan menjelaskan dirinya juga akan mendatangi keluarga buruh yang dibawa polisi, guna memberikan dukungan moral, agar tidak mengalami trauma.

“Kita berkomunikasi mendatangi keluarga anggota yang terlaporkan, karena harus menguatkan, pasti syok keluarganya dijemput di rumah dan dibawa ke Polda,” jelasnya.

BACA JUGA  Sidang Gugatan PHK Buruh PT Duta Megah Matra Keramik Hadirkan 2 Saksi

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi terkait penjemputan buruh membenarkan namun dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih dalam karena belum mendapat informasi dari penyidik Ditreskrimum.

“Kita beri kesempatan untuk penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian sidiknya,” ungkap Kabidhumas dalam keterangannya melalui pesan whatsapp yang diterima.

Sebelumnya Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah Busro menuding para buruh telah melanggar hukum.

“Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep di sejumlah pemberitaan media Massa. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :