spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaDi Inggris Driver Online Jadi Karyawan, di Indonesia Bisa Juga?
Sabtu, Mei 4, 2024

Di Inggris Driver Online Jadi Karyawan, di Indonesia Bisa Juga?

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Mahkamah Agung Inggris membuat keputusan dramatis dengan manyatakan bahwa sekelompok pengemudi Uber berhak atas hak-hak sebagai pekerja seperti upah minimum dan tunjangan lainnya.

Mahkamah Agung Inggris memutuskan pada hari Jumat 19 Februari 2021 dan putusan itu berdampak luas terhadap layanan ride-hailing yang memiliki konsekuensi bagi jutaan orang lainnya dalam ekonomi GIG di negara itu.

Perkembangan dunia ekonomi akhir-akhir ini telah mengantarkan kehidupan ekonomi ke dalam satu fenomena yang sering disebut Gig economy. Gig economy merupakan sistem pasar tenaga kerja bebas dimana pihak perusahaan mengontrak pekerja independen untuk jangka waktu pendek seperti yang dilakukan Uber.

Namun dalam kasus yang dipimpin oleh dua mantan pengemudi Uber, pengadilan ketenagakerjaan London memutuskan pada tahun 2016 bahwa mereka berhak atas hak yang juga termasuk liburan berbayar dan istirahat.

Bagaimana dengan Indonesia?

Bila di Inggris driver bisa jadi karyawan dan mendapatkan upah minimum, apakah hal itu bisa terjadi di Indonesia?

Melansir situs detik.com, Ketua umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan sebetulnya putusan Mahkamah Agung Inggris bisa juga terjadi di Indonesia. Syaratnya, ada gugatan yang diajukan dan hakim memakai prinsip yurisprudensi.

BACA JUGA  70.000 Driver Online Dijadikan Karyawan, Gaji Tetap dan Pensiun

Yurisprudensi sendiri adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

“Sebenarnya bisa aja dituntut kayak gitu di sini, misal ada pengacara atau siapa yang pintar, dituntut bisa aja. Ini kan bisa prinsip yurisprundensi, hakim itu kan boleh memutuskan dengan memakai kasus yang hampir sama di tempat lain,” ungkap pria yang akrab disapa Ariel, Senin (22/3/2021).

Yang jadi masalah, menurutnya kalau cuma pihaknya yang menuntut rasanya tidak akan kuat dan kurang dukungan. Dia menilai pihaknya butuh dukungan untuk melakukan tuntutan itu supaya dimenangkan.

Di Inggris saja, Yaseen Aslam yang memenangkan tuntutan butuh waktu bertahun-tahun bertarung di pengadilan.

“Kalau mau langsung tuntut, ini susah juga kalau nggak ada yang ngedukung. Itu aja Yaseen Aslam bertahun-tahun kan, dia ada dukungan dari serikat pekerja yang kuat di sana,” ungkap Ariel.

BACA JUGA  Hakim Kabulkan Gugatan PHK Buruh PT Dumak, Pesangon 1 Kali Ketentuan

Ariel sendiri mengaku pesimistis mitra driver online di Indonesia bisa diangkat karyawan. Bila bicara jumlah driver saja ada jutaan di Indonesia, kemungkinan aplikator pasti menolak dan menghindar.

“Kalau mau jadi karyawan, nggak mungkin mereka mau pekerjakan kita. Kan ini jutaan kita jumlahnya, dia akan menghindar pastinya,” ujar Ariel.

Dia menjelaskan sebetulnya driver online tidak menuntut menjadi karyawan, hal itu juga dilakukan Yaseen Aslam di Inggris. Menurutnya, yang jadi masalah adalah sistem kerja yang dibangun aplikator transportasi online.

Dia menilai sistem yang dibangun sangat kejam dan menempatkan mitra pengemudi bagai karyawan, namun tanpa hak yang didapatkan karyawan.

“Yaseen Aslam itu kita sempat bicara kok sama dia, awalnya dia cuma nuntut upah minimum. Hal itu karena sistem aplikator, di sana, Uber, membuat kita mitra jadi kayak karyawan. Nah karena itu dituntut pertanggungjawaban berupa upah minimum,” ungkap Ariel.

BACA JUGA  Menyoal Nasib Buruh Perkebunan Sawit di Indonesia

Dia mencontohkan seringkali aplikator memberikan penilaian sepihak kepada mitranya, padahal mitra bukan karyawan. Misalnya ada keluhan dari penumpang, tahu-tahu mitra di-suspend tanpa ada alasan jelas.

“Kita kan mitra, harusnya dipandang mitra usaha. Nggak kejam seperti itu,” ujar Ariel.

Sebelumnya, Lebih dari 70 ribu driver asal Inggris yang dulunya berstatus mitra kini bakal jadi pegawai tetap Uber Technologies. Mereka akan dapat tunjangan, gaji minimum, gaji liburan dan dana pensiun.

“Lebih dari 70 ribu pengemudi di Inggris akan diperlakukan sebagai pekerja, mendapatkan setidaknya upah hidup nasional saat mengemudi Uber,” kata pihak Uber, dikutip AFP, Rabu (17/3/2021).

Keputusan ini dilakukan beberapa minggu setelah keputusan pengadilan tinggi yang diperkirakan akan mengguncang ekonomi Inggris. Hal ini juga merubah sikap Uber yang pernah mengungkapkan para driver layanannya adalah seorang wiraswasta.

Dengan kebijakan baru ini, Uber menyebutkan para pengemudi akan bisa merencanakan masa depannya. Termasuk mempertahankan fleksibilitasnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :