spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaSpanduk 'Hukum Mati Oknum Perumda Pasar Jaya' Bertebaran di Depan KPK
Jumat, Mei 3, 2024

Spanduk ‘Hukum Mati Oknum Perumda Pasar Jaya’ Bertebaran di Depan KPK

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Poros Rawamangun menjadi salah satu suksesor yang mengungkap kabar tak sedap terkait dengan dugaan korupsi di penyaluran bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta.

Komunitas aktivis antikorupsi ini bahkan menduga bansos juga dijadikan “bancakan” atau bagi-bagi jatah untuk kepentingan pejabat tertentu.

Indikasinya diungkap Poros Rawamangun melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi Kantor Berita Buruh. Indikasi itu, menurut Poros Rawamangun terkait dengan purchase Order (PO) yang ditemukan Tim Investigasi.

“Hal ini diindikasikan dengan adanya purchase order (PO) dari Perumda Pasar Jaya yang ditemukan oleh Tim Poros Rawamangun yang diduga ber-Note pejabat tertentu,” terang Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto.

Spanduk di Depan gedung KPK

Belum lepas dari pandangan Poros Rawamangun soal bansos itu, muncul spanduk-spanduk di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan hukuman mati bagi oknum pejabat yang terbukti korupsi dana bansos.

BACA JUGA  Polri Kaji Soal Hukuman Mati Kapolsek Astana Anyar

Ada 2 Spanduk yang dipasang di depan gedung KPK (Tepatnya diseberang KPK). Spanduk itu bertuliskan, “Hukum Mati Oknum Perumda Pasar Jaya Koruptor Bansos DKI”, dan “Jadikan Bansos DKI Sebagai Ladang Pahala Jangan Dijadikan Ladang Bancakan”.

Dari foto yang diperoleh redaksi Kantor Berita Buruh, pada bagian sisi kanan bawah spanduk bertuliskan “Poros Rawamangun”. Bisa diartikan yang memasang spanduk-spanduk itu adalah Poros Rawamangun.

Diketahui, Poros Rawamangun sebagai pengiat Korupsi telah menyampaikan laporan ke KPK mengenai dugaan korupsi pengadaan paket sembako bansos DKI Jakarta.

Belum diketahui secara jelas, siapa yang dimaksud Poros Rawamangun yang menuding pejabat Perumda Pasar Jaya terlibat korupsi.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Perumda Pasar Jaya terkait tuduhan yang dilontarkan Poros Rawamangun.

BACA JUGA  Refleksi Akhir Tahun: Pandemi Menyerang, Omnibus Melenggang, Kesejahteraan Menghilang

Bansos dalam bentuk Cash

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa pemberian bantuan sosial (Bansos), kepada keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 akan diberikan dalam bentuk uang cash.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, bansos tak lagi diberikan dalam bentuk sembako usai DKI menggelar rapat bersama Menko PMK yang juga Mensos ad interim Muhadjir Effendi.

“Kita semua alhamdulillah sepakat bantuan Bansos 2021 dalam bentuk bantuan sosial tunai, dalam bentuk uang yang nanti akan disampaikan langsung kepada warga yang mendapatkan bantuan,” ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Politisi Gerindra itu menerangkan, pemberian Bansos dalam bentuk cash merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Ia menilai, pemberian bantuan dengan cash akan membuat penerima bantuan mendapatkan haknya dengan penuh.

BACA JUGA  Beras Paket Sembako Bansos DKI Diakui Warga Tidak Layak?

(RedHuge/Kantor Berita Buruh)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :