spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaCatat, Buruh adalah Penyumbang Restribusi Pajak Terbesar
Sabtu, Mei 4, 2024

Catat, Buruh adalah Penyumbang Restribusi Pajak Terbesar

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – August Hamonangan, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI mengatakan, bahwa buruh adalah penyumbang restribusi pajak terbesar bagi Ibukota DKI Jakarta.

Mendatangi langsung Kantor Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), August mengatakan, buruh adalah penyumbang pendapatan dan restribusi terbesar di Ibukota sehingga harus dibantu oleh dewan agar nasib buruh tidak lagi terpojokkan.

Dalam hal ini harus ada terobosan yang dibuat oleh DPRD, melalui dinas tenaga kerja sebenarnya sudah menjadi salah satu fungsi dari Dewan untuk melakukan pengawasan.

Dewan juga dapat menggandeng komunitas buruh, salah satunya KSBSI, supaya bisa melakukan tindakan-tindakan yang bukan hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga menguntungkan buruh.

BACA JUGA  Respon Sekjen KSBSI atas Pernyataan Gubernur Banten: Offside itu Gubernur!

“Karena seringkali kita terjebak dalam situasi bahwa warga DKI butuh pekerjaan, butuh penghasilan, butuh peningkatan pendapatan, tapi tidak memikirkan bagaimana kelanjutan daripada buruh yang sampai saat ini selalu terpojokkan,” kata August.

Buruh masih terpojokan dari sisi hak dan kesejahteraan. Padahal buruh adalah penyumbang restribusi pajak terbesar di Ibukota.

“Mereka itu (buruh) juga warga yang membayar pajak. Kalau kita melihat restribusi pendapatan daerah dari sektor pajak, kita bisa mengatakan bahwa buruh yang terbanyak (bayar pajak),” terangnya.

Ia pun meminta rekan-rekannya di Komisi D dapat membuka ruang pengaduan bagi buruh yang tengah dirundung sengketa hubungan industriall dengan manajemen perusahaan.

Menurut August, sengketa itu dapat diselesaikan melalui rapat dengar pendapat sebagai solusi pemecahan masalah.

BACA JUGA  G20 India: ITUC Kutuk Pemerintah Modi karena Menolak Keterlibatan Serikat Independen

“Dalam RDP bisa didengarkan apa yang akan disampaikan oleh buruh atau teman-teman dari organisasi buruh dan juga teman-teman dari pelaku usaha. Sehingga bisa sama-sama dihadirkan, bisa mendapatkan hasil keputusan yang setidaknya mereka itu bisa setara,” tandasnya. [REDKBB]

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :