spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaProstitusi Online Menjamur, Salah Siapa?
Jumat, April 19, 2024

Prostitusi Online Menjamur, Salah Siapa?

spot_imgspot_img

Penulis: Nelly M.Pd, (*)

Kantorberitaburuh.com – Miris! Maraknya praktik prostitusi di Indonesia kian membahayakan masyarakat terutama generasi muda. Kausu terbaru prostitusi online akhirnya terkuak kembali di penghujung tahun 2020 ini. Belum lama ini polisi mengungkap perkara dengan modus tersebut di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 25 November malam.

Dalam perkara ini, lima orang diamankan. Dua di antaranya merupakan selebgram dan artis berinisial ST dan MY. Kemudian, satu orang merupakan pria hidung belang dan sisanya merupakan muncikari berinisial AR dan CA (voi.id, 28/11/2020).

Kasus terbongkarnya prostitusi online dikalangan artis bukanlah hal baru lagi. Sederet artis sudah pernah masuk dalam daftar praktik prostitusi. Bisnis prostitusi online meskipun sudah sering terbongkar, namun tidak menjadikan jera pelakunya, malah semakin masif.

Pusaran sekularisme, telah menjadikan gaya hidup manusia semakin hedonis dan menjadikan para pelakunya rela melakukan apa saja demi memenuhi kesenangan. Asas manfaat dan materialis sangat dominan.

Melihat fenomena ini memang seperti gunung es, peredarannya seakan sulit dibendung. Jejaring sosial kini menjadi salah satu sarana bagi praktek maksiat ini. Kasus yang selalu marak dan sudah menggurita ini seakan tumbuh subur di negara yang mayoritas muslim terbesar di dunia ini.

Berbagai hukum dan kebijakan seakan mandul dalam menghentikan dan membabat kasus serupa. Hingga muncul pertanyaan, apa yang menjadi akar masalah hingga kasus prostitusi online selalu meningkat dari tahun ke tahun?

Menguak sedikit tentang kasus prostitusi tersebut di berbagai negara. Mengacu pada penelitian Professor Louise Brown, seorang dosen Studi Asia di University of Birmingham, Inggris, tentang perdagangan perempuan dan pelacuran di banyak negara Asia. Setidaknya ada tiga kategori Pekerja Seks Komersial (PSK) di mayoritas negara Asia. (beritagar.id)

Kelompok pertama, PSK kelas bawah yang awalnya masuk dunia prostitusi karena terdesak ekonomi.

Kelompok kedua, memiliki struktur, jaringan serta muncikari yang menjaga dan memasarkan PSK yang bersangkutan. Meskipun selebritas terkenal, jika hanya dibayar sekitar Rp10-100 jutaan masih termasuk kelompok ini.

Kelompok ketiga, paling sedikit dan paling langka dalam bisnis seksual Asia, adalah PSK kelas atas alias grade A. Mereka PSK berparas cantik, berpendidikan, memilih profesi ini dengan bayaran di atas ratusan juta.

Demikianlah berbagai fakta yang terjadi, sungguh ironi nasib para perempuan begitu ternista dan sangat jauh dari penjagaan kehormatan diri pada kondisi saat ini.

Tak heran saat ini bermunculan kasus prostitusi, sebab ini menyangkut masalah sistemik.

Jika ditelisik lebih dalam ada banyak faktor yang menjadi pemicu kasus prostitusi tersebut, pertama, faktor individu yang lemah terhadap pemahaman agamanya. Keimanan adalah pondasi utama bagi setiap muslim.

Jika pondasi kuat, maka sebuah bangunan tidak akan mudah roboh apalagi hancur. Sebaliknya, jika pondasinya rapuh, maka bangunan tersebut akan mudah ambruk dan rusak..

Namun tak bisa dipungkiri bahwa bagi setiap manusia bahwa kehidupannya tidak bisa terlepas dari pemenuhan kebutuhan hidup baik jasmani maupun naluri.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Jika pemahaman tentang agamanya lemah akan mudah membuat manusia mencari jalan mudah dan pintas, yaitu memenuhinya meskipun dengan jalan yang haram alias mengorbankan akidah.

Kedua, kehidupan sekuler, sistem bernegara yang sekuler memiliki andil dalam kasus tersebut. Gaya hidup hedonis dan serba liberal tidak lepas dari akibat pemisahan agama dari kehidupan. Di mana kehidupan sekuler memiliki prinsip bahwa agama apapun hanya boleh ditempatkan di dalam ranah ibadah saja yaitu mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Namun agama dilarang mengatur urusan publik atau kehidupan manusia dengan sesama manusia.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh pengamat gaya hidup sekaligus penulis buku Jakarta Undercover Moamar Emka, yang menyebut bahwa melacur telah sejak lama diketahui sebagai ‘pekerjaan sampingan’ banyak selebritas terutama dari golongan kelas menengah ke bawah melakukannya.

Begitu pula dengan Kriminolog UGM Suprapto, mengakui adanya pergeseran sosial akibat faktor lingkungan. Siapapun bisa menganggap menjadi PSK mampu memenuhi kebutuhan prestise atau gengsi yang membuatnya justru bangga ketimbang memanggul aib.

Sementara Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Sigit Rochadi menilai fenomena prostitusi merupakan cara menjaga eksistensinya sebagai orang populer. Mereka butuh banyak biaya agar tak kehilangan pamor.

Adapun Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi. menganggap prostitusi selebritas juga dipicu tingkat popularitas pesohor itu sendiri. Semakin terkenal, semakin tinggi tuntutan hidupnya dan semakin ia mencari bayaran tinggi.

Kebutuhan-kebutuhan hidup yang materialistik, memunculkan kehidupan yang hedonis di tengah umat. Sementara di sisi lain kekurangan atau keterbatasan ekonomi akan tingginya tuntutan gaya hidup menggelayuti kehidupan mereka. Hingga ingin berada di zona nyaman dengan mendapatkan hasil instan. Maka jalannya melakukan prostitusi yang dianggap jalan pintas menghasilkan banyak uang dengan tidak bersusah payah.

Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi. juga melihat dari sisi konsumen. Menurutnya pemicu mereka menggunakan jasa PSK adalah lantaran mereka kesepian, cenderung anti sosial, dan kurang empati terhadap perempuan. Bahkan bisa pula menandakan lelaki itu mengalami frustrasi secara seksual.

Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa konsumen PSK yang berlebih secara finansial bisa rela membuang uang demi memenuhi faktor psikologis. Psikolog dari Universitas Indonesia, Mira Amir‎ menjelaskan ada unsur eksklusivitas dan kepuasan tersendiri bagi sebagian laki-laki kaya ketika berhasil mendapatkan sesuatu yang mahal atau langka.

Inilah kehancuran kehidupan sosial akibat tata aturan kehidupan sekuler yang telah merusak dan mengendalikan alam bawah sadar untuk meminggirkan keterikatan manusia akan agamanya pada ranah publik. Menjadikan manusia berjalan dalam kebebasan memperturutkan keinginan di atas segalanya. Manusia tidak lagi peduli halal haram, semua berjalan sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan diri.

Kemudian faktor yang ketiga yang menjadi pemicu maraknya prostitusi yaitu lemahnya sisi hukuman bagi para pelaku, baik para PSK maupun laki-laki hidung belang sebagai konsumen serta mereka yang menjadi muncikari.

BACA JUGA  Cara Daftar Program Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Ini

Menurut praktisi teknologi informasi Ruby Alamsyah menilai pemicu maraknya prostitusi online lantaran lemahnya penegakan hukum dan ringannya hukuman sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Dari berbagai kasus yang terjadi hukum hanya menjerat muncikari yang ditangkap dan bakal dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Namun, belum ada pasal pidana dalam KUHP untuk konsumen dan PSK. Begitu pula dalam UU ITE. Kecuali, jika pelanggan dan PSK dibebankan peraturan daerah, atau jika video tersebar maka ia mungkin bisa dijerat UU Pornografi. Fakta juga para pelakunya tak dikenai hukum, yang menyebarkan video malah yang dipenjara.

Pelanggan prostitusi juga bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, tetapi hanya berupa delik aduan bagi pelanggan yang sudah menikah, dan bila istri atau suaminya melaporkan hal tersebut.

Jika pelaku sama-sama masih belum menikah maka tidak akan dijerat hukum. Sangat buruk dan rusak hukum buatan manusia yang terbukti tidak tegas dan memungkinkan bisa ditarik-ulur berdasarkan pesanan pemilik kepentingan menyebabkan kasus prostitusi online kian marak.

Lebih-lebih dijadikan ladang bisnis haram yang menggiurkan di tengah kehidupan yang kian hedonis dan liberal.

Dari berbagai faktor tersebut yang menjadi penyebab maraknya prostitusi online sangat jelas terlihat bahwa masalah prostitusi online sangat sulit dihindari dalam kehidupan yang semakin sekuler dan liberal. Rusaknya tatanan kehidupan akibat penerapan kapitalisme sekuler dan gaya hidup hedonis liberal telah memperparah kondisi.

Apalagi tentang kasus prostitusi online yang kian merajalela, dari kelas kakap hingga kelas teri.

Maka untuk memutus dan menghentikan kasus prostitusi online ini perlu adanya solusi preventif dan komprehensif. Maka di sinilah peran negara sangat urgen dalam menyelesaikan problema prostitusi online yang tak kunjung menemui solusi agar tak ada lagi di negeri mayoritas muslim ini.

Sejalan dengan hal tersebut dalam Islam negara berkewajiban dalam menjaga dan melindungi warganya agar tak terhindar dari berbagai tindakan maksiat dan melanggar hukum. Dalam Islam peran masyarakat dan negara begitu vital maka upaya yang mesti dilakukan adalah dengan memutus rantai prostitusi tersebut.

Pertama, Peran Masyarakat dan Keluarga Khususnya

Dibutuhkan pendidikan akidah yang kuat yaitu penanaman pemahaman Islam dalam pendidikan keluarga serta didukung dengan lingkungan yang kondusif yang taat dengan syariat. Dalam lingkup keluarga, orang tua harus memberikan pendidikan agama bagi anak-anaknya.

Menanamkan aqidah yang kuat dan terus mengawalnya sehingga anak senantiasa terarah dalam koridor Islam.

Penting untuk mengarahkan, mengatur bahkan membatasi aktivitas anak bersama gadget yang bisa menjadi pintu terpengaruhnya dan terbawanya mereka pada tindakan asusila. Pastikan apa yang dilakukan anak bersama gadget adalah aktivitas yang tidak membahayakan aqidah dan menyalahi syariah. Selain itu juga orang tua berhak untuk memilihkan teman bermain yang aman dan selamat bagi anaknya.

BACA JUGA  Baru 3 Tahun di Produksi VW Suntik Mati E-Golf?

Sedangkan masyarakat juga turut berperan dalam mengawasi pergaulan yang terjadi di sekitarnya. Memiliki kepedulian atas segala maksiat yang terjadi di tengah umat. Agar tercipta lingkungan yang Islami maka masyarakat harus ada terbentuk kajian-kajian Islam yang menyeru pada kamakrufan dan mencegah kemunkaran.

Oleh karena itu penting sekali membentuk masyarakat yang Islami yaitu masyarakt yang memiliki pemikiran, perasaan dan peraturan yang Islami. Logikanya, bagaimana mungkin masyarakat akan peduli terhadap penyimpangan Islam sementara mereka bukanlah masyarakat yang Islami?

Kedua, Urgensi Peran Negara dalam MenjagaRakyat dari Ancaman Prostitusi

Untuk menjaga agar kemaksiatan tidak merajalela maka tugas negara adalah mencegah terjadinya kasus bisnis haram ini yaitu dengan dua cara yaitu,

Pertama, menyelenggarakan pendidikan yang berbasis aqidah Islam yang kuat. Selain pendidikan dini yang diupayakan oleh keluarga, negara wajib melaksanakan pendidikan yang mampu mencetak generasi beraqidah kuat dan mempunyai tingkat ketaqwaan yang tinggi.

Kedua, negara bekerja dengan aparat keamanan untuk mewujudkan penjagaan akal dan jiwa dari hal-hal yang mampu menyebabkan bangkitnya naluri seksual. Dengan kekuasaannya negara menghukum secara tegas pelaku zina maupun yang mendekati zina.

Bagaimanapun juga, setiap kemaksiyatan akan sangat mudah diberantas oleh kekuatan kekuasaan negara. Sebagaimana sabda baginda Rosululloh SAW tentang apa yang harus dilakukan muslim ketika melihat kemunkaran. Aktivitas negara melalui pihak aparat untuk proaktif menutup tempat-tempat hiburan malam baik yang nyata dan remang-remang sangat diperlukan.

Jika hal tersebut dilakukan maka tidak akan ada lagi sweeping oleh kelompok ormas yang sebenarnya adalah lahir karena absennya negara. Dari sisi dunia maya, negara harus aktif melakukan patroli cyber untuk menghentikan konten-konten liar yang bisa membangkitkan ghariza nau atau naluri seksual yang menjadi sarana transaksi. Negara juga harus tegas dalam menindak pelaku prostitusi online, baik muncikari, pelaku PSK, dan konsumennya.

Dibutuhkan peran negara dan masyarakat dalam upaya untuk memutus rantai gurita bisnis prostitusi online di dalam sistem sekularisme.

Selain langkah-langkah preventif tersebut, harus juga dilakukan pendekatan penyelesaian secara kuratif. Pendekatan kuratif tentu dilakukan melalui mekanisme punishment dengan hukum yang bisa memberikan efek jera. Hukuman yang menghasilkan efek jera hari ini jauh panggang dari api. Terlebih diperparah oleh aparat hukum yang tebang pilih dan bisa dimanipulasi oleh uang.

Oleh karena itu, tidaklah salah jika semua berharap sangat untuk kembali kepada Islam yang telah terbukti memberikan efek jera bagi pelaku kemaksitan termasuk perzinaan pada masa lalu dan dijalankan oleh para pemimpin amanah serta aparat-aparat tegas dan bertakwa dan hanya takut kepada Allah SWT semata.

Hukum Islam hanya mampu diterapkan dalam wadah yang telah Nabi Muhammad Saw contohkan yaitu dengan penerapan seluruh aturan Islam dalam bernegara. Wallahu a’lam bis showab. (*)

*Penulis adalah Akademisi dan Pemerhati Masalah Keumatan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :