spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaMenaker Diminta Tak Keluarkan Surat Edaran Kelonggaran Pembayaran THR
Kamis, April 18, 2024

Menaker Diminta Tak Keluarkan Surat Edaran Kelonggaran Pembayaran THR

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kalangan buruh khawatir jika Menteri Tenaga Kerja kembali merilis Surat Edaran yang menyatakan bahwa THR Keagamaan bisa ditunda atau dicicil oleh perusahaan karena dampak pandemi Covid. Dalam hal ini buruh khawatir THR mereka akan dicicil perusahaan seperti yang terjadi pada tahun lalu dan timbul konflik hubungan perindustrial antara buruh dan pengusaha.

Mengingatkan kembali soal THR ini, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar pembayaran THR keagamaan tahun ini tidak dicicil.

Dia pun berharap agar Menteri Ketenagakerjaan tak lagi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa THR bisa ditunda atau dicicil.

Menurut Elly, bila terdapat surat edaran mengenai pembayaran THR ini, maka hal ini akan melegitimasi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya sudah mampu atau pulih untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

BACA JUGA  Dua Petinggi KSBSI Bertolak ke Jenewa Ikut Konferensi ILO ke 110

Elly mengatakan, meski surat edaran ini belum dikeluarkan, tetapi dia mengatakan para buruh sudah ditakutkan atas wacana ini. Bahkan, para buruh sudah mengancam dan bertanya kapan aksi menolak kebijakan THR yang dicicil akan dilakukan.

“Sementara kami belum menentukan kapan aksi, tetapi kami akan mendorong supaya surat edaran itu tidak keluar, kalaupun ada wacananya biar saja itu statement tidak tertulis. Tetapi jangan ada surat edaran karena nanti akan membuat buruh semakin menderita,” kata Elly lansir Kontan.co.id, Selasa (6/4/2021).

Meski demikian, Elly mengatakan, perundingan bipartit mengenai pembayaran THR ini masih bisa dilakukan. Khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang belum pulih, misalnya yang bergerak di sektor perhotelan hingga retail dan lainnya.

BACA JUGA  Inilah Kader KSBSI yang Terpilih jadi 'Titular Member of Womens Committe ITUC AP'

Perundingan tersebut harus dilakukan secara transparan dengan menunjukkan pembukuan atau laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.

“Kalau misalnya bisa ditunjukkan benar-benar pembukuannya, laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, dibicarakan dan transparansi antara perwakilan buruh dan manajemen, dan diperlihatkan juga kepada Dinas Ketenagakerjaan baru dibuat seperti apa keputusannya apakah dengan mencicil. Jangan dipukul rata bisa mencicil dengan alasan tidak produksi atau tidak melakukan kegiatan,” katanya.

Pembayaran THR Penuh

Lebih lanjut, Elly juga meminta pemerintah satu suara atas keputusan yang diambil. Hal ini mengingat adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh, di satu sisi Menteri Ketenagakerjaan masih menyusun skema pembayaran THR.

BACA JUGA  22 Perusahaan China Disanksi UU Antimonopoli

“Kedua menteri ini jangan ada 2 opini. Mereka kan sama-sama pemerintah. Ikuti saja apa yang dikatakan Pak Airlangga, memang akan ada kekecewaan para pengusaha, tapi kan kita sudah melihat ekonominya sudah bangun, walau masih ada seperti hotel dan retail yang masih terpengaruh,” tandasnya. (*/REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :