spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKSBSI Siap Gugat Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Sabtu, April 20, 2024

KSBSI Siap Gugat Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak keras berlakunya aturan pelaksanaan dari (Omnibus Law) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan pelaksanaan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Padahal, Sidang gugatan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya klaster Ketenagakerjaan yang digugat (uji formil dan materiil) oleh KSBSI belum diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun pemerintah telah menerbitkan 51 peraturan Pelaksanaan dari UU tersebut yang dapat diakses di situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

4 Peraturan Pelaksanaan klaster Ketenagakerjaan

Dari 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang mendapat respon keras KSBSI adalah 4 aturan turunan klaster Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan;
  4. Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

DEN KSBSI bersama 10 Federasi dan beberapa Komite perburuhan yang tergabung di dalamnya, telah membahas aturan turunan tersebut. Dari ke-4 aturan itu, KSBSI menyoroti PP nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Setelah kita telusuri, satuan ini ternyata jauh lebih buruk dari pada yang kita bayangkan. Misalnya kami menyoroti berkurangnya banyak kompensasi. Misalnya ada pembayaran 0,5 persen, ada pembayaran 0,75 persen, lalu misalnya yang dikatakan di Undang undang sebelumnya bahwa ada 25 kali pesangon, 25 bulan gaji, ternyata di peraturan pemerintah (no 35) tidak ada,” terang Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).

BACA JUGA  Bengis, Militer Myanmar Buru 20 Pemimpin Serikat Buruh

Selain itu dalam ketentuan PP tersebut, Elly menyatakan sudah tidak ada lagi peran mediator. Biasanya jika terdapat perselisihan perindustrial selalu ada peran mediator untuk menyelesaikan berbagai masalah. Namun dalam PP 35 ini disebutnya sudah tidak ada.

Demikian juga dengan nilai besarnya pesangon yang diatur dalam PP 35 ini. Jika diperaturan sebelumnya besaran pesangon diatur dalam 1 atau 2 kali ketentuan, Menurutnya, aturan itu juga sudah dihilangkan.

“(di PP 35 ini) Semuanya sudah diatur dengan jelas dan (ketentuan besaran) pesangon itu bisa diturunkan ketika keuangan perusahaan sudah tidak sehat. Siapa yang mengetahui itu (sehat atau tidaknya perusahaan) kan kita tidak mengetahui itu, begitu,” terangnya.

Misalnya soal PKWT, ia menjelaskan, dalam aturan sebelumnya dulu PKWT diatur selama 3 tahun, tetapi di PP 35 ini PKWT bisa mencapai 5 tahun. Kalau pekerjaan itu tidak selesai bisa disambung lagi, namun tidak ada ketentuan yang mengatur soal itu.

Yang lebih kontradiksi adalah buruh yang bekerja (sebagai) harian lepas dan sudah bekerja lebih dari 3 bulan, diatur bahwa buruh akan menjadi PKWTT (pekerja tetap). Elly mempertanyakan, bagaimana mungkin itu bisa menjadi PKWTT sementara buruh yang kontrak (PKWT) 5 tahun saja tetap akan menjadi buruh kontrak setelah itu?

Siapkan Gugatan

Ia menyatakan, sejauh ini, KSBSI masih belum dapat menyimpulkan ke-4 peraturan pemerintah tersebut. Namun dari hasil analisa isi dari PP nomor 35 itu, kemungkinan besar KSBSI akan kembali melakukan gugatan judicial review dan aksi unjuk rasa.

BACA JUGA  Stop Diskriminasi, KSBSI: Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Pekerjaan Layak

“Jadi kita sekarang ini masih belum ada konklusif (Kesimpulan) tapi melihat ini kemungkinan besar kita akan melakukan gugatan dan juga akan melakukan aksi (demonstrasi),” tegasnya.

Kesimpulan akan dibuat setelah pembahasan ke-4 peraturan pelaksanaan itu selesai dibahas di rapat internal KSBSI. Elly meminta kalangan buruh, terutama anggota KSBSI bersabar.

“Sabar kawan-kawan buruh di Indonesia, terutama anggota KSBSI bahwa ini sangat jelimet, kita harus baca satu persatu, kata perkata karena ada pelecehan kata-kata misalnya, dan atau, pengurangan hak-hak serikat buruh dan pesangon dan soal kontrak alih daya dan segala macam.” terangnya.

“Kalau kita tidak telaah atau tidak teliti pelan-pelan, kita bisa mengatakan bahwa ini tidak ada apa-apa, ternyata memang sangat banyak masalah,” tandas Elly.

Pertempuran Hukum Belum Selesai

Menurutnya, peraturan pelaksaan UU Cipta Kerja ini belum pantas untuk dibahas lebih lanjut sebab belum ada putusan MK soal gugatan judicial review UU Cipta Kerja.

“Terlepas dari itu, saya mohon maaf atas nama Presiden KSBSI, untuk semua anda yang mendengar, terutama anggota KSBSI bahwa sebenarnya ini tidak pantas (dibahas) karena kita masih menggugat judicial review. Kalau kita masih menggugat judicial review dan belum ada kepastian dari sana (MK), ini sebenarnya belum bisa berlaku.” kata Elly.

Namun karena sudah beredar saat ini, maka menjadi wajib untuk dibaca. Sehingga, menurut dia, eksistensi serikat buruh sebagai Pejuang Perburuhan atau aktivis buruh, harus mengetahui apa yang ada di dalam aturan turunan ini.

BACA JUGA  Warga Swiss dan Israel Tewas Usai Disuntik Vaksin Corona Pfizer

“Karena tidak ada yang menjamin (gugatan) kita menang atau kalah. Dengan melihat masalah-masalah ini, ada lagi upah padat karya, berarti serikat buruh akan dihadapkan pada persoalan-persoalan yang lain.” tegas Elly.

“Berarti Konsentrasi kita terpecah, tadinya kita menolak (omnibus Law UU Cipta Kerja) dan membawa ke judicial review. Ada lagi ini, berarti kita akan bertempur dan pertempuran belum selesai kawan-kawan. Tetap semangat,” tandasnya.

Sidang Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja

Untuk diketahui, KSBSI Menggugat judicial review UU Cipta Kerja. Ada dua cakupan gugatan yang diajukan KSBSI, yakni uji formil dan materiil. Sidang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Untuk uji formil, Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu menerangkan, gugatan itu diajukan untuk menguji bahwa proses pembuatan atau pembentukan UU ini, tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Soal uji materiil, KSBSI menguji 26 pasal. Tentang tenaga kerja asing, tentang perjanjian kerja lisan, tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) outsourching, pengupahan, tentang PHK-pesangon, dan pekerja migran,” terangnya.

Ketika ditanya, mana dari 26 pasal yang dapat membawa dampak buruk untuk buruh, Harris Manalu menjabarkan sejumlah pasal yang memberatkan buruh dan serikat buruh.

“Yang paling berat bagi masa depan buruh adalah Undang undang 2003 yang direvisi, di bagian kedua Bab empat UU Cipta kerja itu yang paling berat,” kata Harris.

Karena, menurut Harris jika itu diberlakukan, maka pendegradasian terhadap hak-hak dasar buruh, sangat-sangat ter-degradasi. “Itulah yang paling berat.” tandasnya.

(RedKBB/KSBSI.org)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :