spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaKejanggalan Alat Bukti Jaksa jadi Sorotan Kuasa Hukum Yusri
Jumat, April 19, 2024

Kejanggalan Alat Bukti Jaksa jadi Sorotan Kuasa Hukum Yusri

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Muhammad Yusri, Aldi Pramana SH MH dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) mengupas habis hasil analisis terhadap alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan jaksa di muka persidangan.

Kuasa Hukum juga menganalisis kekuatan Muhammad Yusri. Kepada Kantor Berita Buruh, Aldi mengupas habis kejanggalan-kejanggalan alat bukti dalam proses persidangan yang saat ini sudah masuk agenda replik dan duplik.

Berikut adalah kejanggalan-kejanggalan yang disebut Aldi.

1. Saksi JPU ringankan Muhammad Yusri

Saksi yang dihadirkan Jaksa sebagian besar adalah polisi yang disebut Aldi hanya mendengar dan mendengar saja. Dalam persidangan, saksi tidak menyebutkan Muhammad Yusri telah melakukan caci-maki atau melemparkan batu ke polisi.

“Sangat lucu kita bilang. Mulai dari alat buktinya, mulai dari saksinya (saksi JPU). Saksinya tidak ada yang menyatakan bahwa dia (Muhammad Yusri) melakukan maki-makian atau dia melakukan pelemparan. Tidak ada!” kata Aldi kepada Kantor Berita Buruh, Selasa (2/3/2021).

“Saksinya cuma hanya dengar..dengar..dengar! Cuma hanya gitu aja. Karena sebagian besar saksinya, polisi,” terangnya.

2. Saat Kerusuhan, Muhammad Yusri Sedang Diwawancara Wartawan

Saat kerusuhan terjadi, Muhammad Yusri sedang diwawancarai oleh wartawan dari media online ‘Monalisa’. Waktu diwawancarai itulah terjadi kerusuhan.

“Kan sangat lucu apabila teman kita ini Muhammad Yusri tetap di’Kambing-Hitamkan’, ditumbalkan begitu.” ucapnya.

BACA JUGA  Junta Militer Bebaskan Ratusan Tahanan

3. Bukan Koordinator Aksi

Muhammad Yusri bukanlah koordinator aksi unjuk rasa gabungan dari sejumlah elemen mahasiswa, buruh, Karang Taruna setempat dan LSM di Kantor DPRD Batubara.

Sedangkan koordinator aksi gabungan itu adalah Muhammad Rizki, mahasiswa asal Kab. Batubara yang justru sampai saat ini tidak ditangkap alias masih bebas berkeliaran.

4. Bongkahan Batu Besar-besar darimana?

Salah satu bukti dari Jaksa yang dianalisis Aldi adalah bukti batu besar-besar yang dibungkus plastik.

“Kejanggalan kita begini, kita menganalisis barang bukti (jaksa). Ada bongkahan-bongkahan batu-batunya itu yang kami analisis, (diduga) bukan batu dari aksi demo. Karena batunya itu batu besar-besar semua, gitu. (diduga) Asal ambil saja.” kata Aldi.

Barang bukti batu yang dibuka di persidangan oleh jaksa berupa bongkahan batu-batu besar yang tidak diketahui diambil darimana. “Kita juga bingung, batunya darimana? sebab Muhammad Yusri dalam keadaaan diwawancara. Batunya (muncul) darimana, gitu?” terangnya.

5. Keterangan Saksi Mahkota Tak tau Keterkaitan dengan Yusri

“Pada saat pemeriksaan di persidangan, satu pun (saksi jaksa) tidak ada yang mengetahui apa keterkaitan Yusri dengan kerusuhan tersebut. Bahkan saksi mahkotanya, menyatakan tidak ada cacian, tidak ada pelemparan. Orang dia habis orasi (terus) turun, begitu.” tandasnya.

Saksi Mahkota dimaksud Aldi adalah saksi yang diajukan jaksa yang merupakan peserta unjuk rasa dimana kerusuhan itu terjadi. Kedua saksi Mahkota itu bernama Arwan Syahputra dan Heri Gunawan.

BACA JUGA  Geruduk Inalum, Mahasiswa Peduli Buruh Tuntut Dirut dan Direktur Pelaksana Dicopot

6. Minta Ratusan Peserta Aksi Turut Ditersangkakan atau Bebaskan Tahanan

Hal menarik yang dikupas Aldi adalah soal penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian yang dinilai tidak tepat. Aldi malah meminta semua peserta aksi yang jika memang dianggap salah, maka juga harus ditersangkakan.

Dari hasil analisis pada saat penangkapan, Aldi menilai, polisi diduga asal tangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal Muhammad Yusri dan kliennya yang lain seperti Syahyunan dan Putra Andi Nasution (KAMIPARHO) tidak ada yang melakukan pelemparan batu sebagaimana dituduhkan.

“Begitu tertangkap, dijadikan langsung tersangka dan ditahan. yang penting ke pengadilan-pengadilan, begitu,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Aldi, pihaknya memohon keadilan kepada penegak hukum untuk menetapkan seluruh peserta aksi hari itu menjadi tersangka kalau memang aksi di kab. Batubara itu dianggap salah dan tak berizin.

“Karena hukum itu kan bukan hukum sampel. Hukum itu kan mutlak. Maka kami meminta kurang lebih 600 orang peserta aksi tersebut, ditersangkakan. Jangan tebang pilih.” tandasnya.

Aldi pun berharap kepada pengadilan, kliennya, Muhammad Yusri, Syahyunan dan Putra Andi Nasution itu dibebaskan dari kesewenang-wenangan.

Permintaan Aldi itu juga disampaikan di muka persidangan saat merespon kesaksian Kasat sabhara Batubara yang mengatakan aksi unjuk rasa itu harus ada izin.

BACA JUGA  PermenPAN-RB 83 Terbit, Mediator Hilang 50 Persen, Buruh Semakin Menderita

“Karena unjuk rasa itu, dalam Undang-undang 98 itu kan tidak perlu izin, yang penting pemberitahuan. Malah di Batubara, Kasat Sabhara itu mengatakan harus ada izin, kalau nggak ilegal, kata dia. Gitu. Itulah kesaksian dia di pengadilan. Harus ada izin,” terang Aldi.

“Karena dikatakan harus ada izin, Maka kami meminta, untuk seluruh peserta aksi juga dijadikan tersangka. Jangan tebang pilih!” kata Aldi.

“Kalau tidak bisa dijadikan tersangka, maka bebaskanlah semua yang mereka tahan.” tandasnya.

Diketahui, Kasat Sabhara Daniel Parlindungan Sinaga disebut Aldi adalah Kasat Sabhara Polres Batubara yang menjadi korban, terluka di bagian wajah terkena lemparan batu dalam kerusuhan aksi unjuk rasa menolak omnibus law Cipta Kerja di Batubara.

Saat ditanyakan, apa pandangan majelis hakim terhadap hal itu, Aldi menerangkan, Majelis Hakim yang dilihatnya saat ini masih netral.

Oleh karena itu, atas analisis yang dituangkan Aldi dalam Pledoi dan Duplix Muhammad Yusri, diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Muhammad Yusri.

“Harapan kami kepada majelis hakim, semoga pledoi kami diterima dan membebaskan untuk keseluruhan dari teman-teman kita ini, aktivis, pejuang, buruh kecil yang termarginalkan. Kita dalam pledoi juga mengatakan bahwa Muhammad Yusri dan teman-teman adalah aktivis, pejuang, buruh kecil yang termarginalkan.” pungkasnya. (REDKBB)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :