spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaAktivis Buruh GARTEKS Sesalkan Gubernur Banten Tunda UMP 2021
Sabtu, April 20, 2024

Aktivis Buruh GARTEKS Sesalkan Gubernur Banten Tunda UMP 2021

spot_imgspot_img

KABAR BERITA BURUH, BANTEN – Ahmad Fauzi Sekretaris DPC Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Serang menyesalkan sikap Gubernur Banten yang memutuskan menunda Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4 /X/2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.

Dia menilai, menilai SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan menganjurkan menunda UMP 2021 di masa pandemi Covid-19 itu dianggapnya tak memihak buruh. Walau disatu sisi, dampak Covid-19 memang sempat berpengaruh pada sektor usaha diseluruh wilayah industri Banten.

“Beberapa bulan lalu ketika negara kita ditetapkan terdampak Covid-19 banyak perusahaan terkena imbas keuangan. Ribuan buruh di Banten pun akhirnya terpaksa menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan,” ujarnya, saat diwawancarai lewat seluler, Senin (2/11/20).

BACA JUGA  Ancam Demonstrasi, Buruh Tangerang Tuntut Keberanian dan Ketegasan BPJS Ketenagakerjaan

Tapi untuk hari ini, ia menilai kondisi perusahaan yang sempat terpuruk itu kondisinya sudah memulih. Bahkan beberapa perusahaan besar di Kabupaten Serang, saat ini telah memperkerjakan kembali buruhnya yang sempat dirumahkan. Dan membuka lowongan kerja. Artinya, geliat perekonomian secara perlahan memang mulai bangkit.

Karena itu, aktivis serikat buruh menyesalkan kebijakan Wahidin Halim Gubernur sebagai Banten menunda kenaikan UMP 2021. Serta tidak mengacu pada PP No.78 Tahun 2015. Contohnya, di Kabupaten Serang sendiri Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun ini tidak anjlok.

“Menurut tafsiran kami, sebaiknya UMP 2021 harus naik dan tidak usah mengikuti anjuran SE yang dikeluarkan oleh Menaker. Karena ada juga beberapa sektor usaha memang tidak begitu memiliki dampak. Jadi situasi usaha hari ini serba relatif. Ada yang terkena dampak, ada juga yang tidak,” ujar ahmad yang saat ini juga menjabat pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.

BACA JUGA  Banten Darurat Upah, Korwil KSBSI Banten Siapkan 15 Ribu Demonstran!

Intinya, Ahmad mengatakan perekonomian di wilayah Banten tidak terlalu terpuruk dari dampak Covid-19, termasuk di Kabupaten Serang. Karena itu, aktivis buruh mendesak agar Wahidin Alim dalam memutuskan upah 2021, jangan hanya memihak pada kepentingan pengusaha.

“Karena SE Menaker ini bersifat edaran saja dan tidak baku untuk diikuti oleh setiap gubernur,” terangnya. (A1/KSBSI.ORG)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :