spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaHolding Perkebunan PTPN III Terancam Bangkrut Akibat Kesalahan Kolektif, BPK Jangan Buang...
Jumat, April 26, 2024

Holding Perkebunan PTPN III Terancam Bangkrut Akibat Kesalahan Kolektif, BPK Jangan Buang Badan

spot_imgspot_img

Penulis: Yusri Usman, (*)

Kantorberitaburuh.com – PUBLIK tersontak kaget, ketika ketua BPK RI Agung Jaya Sampurna di depan paripurna DPR RI pada hari Senin 9/11/2020 telah merilis ihtisar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI semester 1 tahun 2020 saja, ada 13.567 permasalahan dari temuan senilai Rp 8,97 triliun, dan yang menarik dari sekian ratus BUMN, ketua BPK secara khusus menyebutkan pembentukan Holding Perkebunan dibawah PTPN III dinilainya tidak efektif untuk meningkatkan kinerja perusahaan dari PTPN 1 sampai PTPN XIV.

Dalam uraian temuannya itu, secara garis besar dia mengatakan mulai tahun 2015 Holding PTPN III sudah tidak efektif hingga setidaknya semester 1 tahun 2019, karena tidak adanya perbaikan kinerja perusahaan kondisinya tidak lebih baik, malah yang terjadi penurunan likuiditas, kecukupan modal hingga penurunan profit perusahaan, kata ketua BPK.

Langkah ketua BPK ini cukup berani dan patut diapresiasi semua pihak, khusus para pembantu Presiden diharapkan harus sigap mengambil langkah penting dari hasil rekomendasi itu, apalagi kementerian BUMN yang membawahi banyak entitas bisnis dari temuan BPK tersebut.

Namun menurut kami, kesan yang dibangun bahwa keberadaan Holding Perkebunan PTPN III ini terbukti tidak mampu menjawab persoalan adalah kurang benar, karena sebagian penyebabnya telah terjadi sejak dulu sudah mendera beberapa PTPN sebelum terbentuknya holding, yaitu soal kondisi kinerja PTPN 1, PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV memang sudah payah kondisinya sejak holding belum terbentuk.

Merujuk surat Holding Perkebunan PTPN III tertanggal 9 Juli 2019 kepada Jamdatun Kejaksaan Agung perihal minta pendapat hukum terhadap rencana pelepasan aset untuk membayar kewajiban yang sudah tertunda lama, terungkap total kewajiban PTPN Group per 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp 79,4 Triliun keberbagai pihak, beberapa PTPN yang over debt capacity adalah PTPN I, VII, VIII, IX, XI, XII, XIII dan PTPN XIV. Saat itu juga Holding setiap bulannya membatu modal kerja operasional PTPN VII, PTPN IX dan PTPN XIII.

PTPN VII, VIII, IX, XII dan XIII dikategorikan tidak mampu membayar pinjaman pokok dan bunga pinjaman, sementara PTPN I, II, X, XI dan XIV hanya mampu bayar bunga pinjaman saja, tetapi tak mampu membayar pokok pinjaman.

Ternyata pada triwulan 1 tahun 2019, hanya PTPN III, VI dan PTPN VIII saja yang bisa mencetak laba, sementara 11 PTPN lainnya mengalami kerugian sehingga memberikan kontribusi negatif pada holding.

Sebelum pendapat Ketua BPK ini keluar, pada 28 Oktober 2020 CERI telah terlebih dahulu mengeluarkan pendapat juga soal kinerja holding perkebunan secara garis besar, tulisan itu melengkapi banyaknya rilis CERI sebelumnya, yaitu sejak awal tahun 2017, 2018 dan 2019, kami pun telah lebih awal memprediksi bagaimana tentang nasib holding Perkebunan kedepannya, jejak digitalnya ada.

Sehingga, menurut kami pendapat ketua BPK itu tidaklah semuanya benar, meskipun banyak benarnya soal temuan itu, terkhusus soal holding perkebunan, atau jangan jangan ketua BPK secara tidak langsung telah mengirimkan pesan penting kesemua pihak, karena secara sadar atau tidak dia telah menuduh juga bahwa pejabat BPK sebelum periode dia, telah bekerja kurang profesional, akibatnya sekarang bisa melihat hasil pahit yang tak bisa dibantah oleh siapapun.

Meskipun tujuan pembentukan holding itu baik, adalah upaya penggabungan sejenis usaha itu agar terjadi efisien proses bisnisnya, terjadi konsolidasi modal, sehingga mampu menciptakan nilai tambah untuk bisa cepat tumbuh berkembang agar memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA  Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

Akan tetapi, penggabungan beberapa BUMN sejenis yang punya kompleksitas tersendiri dengan budaya berbeda ditiap daerah tentu tidaklah mudah, apalagi salah menempatkan orang yang profesional dan berkarakter kuat serta berintegritas, maka akibatnya juga bisa fatal, contoh nyata adalah Holding Perkebunan sendiri.Disini peran Kementerian BUMN sangatlah vital.

Padahal, semua yang terjadi yang mengakibatkan Holding Perkebunan ini terpuruk dan terancam bangkrut adalah secara moral merupakan kesalahan koleftif semua pihak, dan BPK juga tak bisa lepas dari bertanggung jawab, dan tidak boleh cuci tangan, karena sulit dibantah intervensi politik sangat kuat dalam menempatkan orang yang tepat sebagai direksi dan komisaris di holding dan anak usaha, banyak yang memenuhi syarat sangat layak untuk tempat itu.Adanya kader hasil merintis karir dari bawah di kebun kebun, tanpa dukungan elit politik, paling tinggi hanya bisa mencapai Kabag Tanaman, Kabag Tehnik dan Kabag Pemasaran dan Sekretaris Perusahaan.

Kalau pun ada jadi Direksi, biasanya tipe orang ini tak mau bertransaksi bila dia berhasil dipromosikan jadi jabatan direksi, kalau pun dia jadi, umur jabatannya pun tak lama, karena dia harus terdepak karena tak mau di intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan perusahaan jika tak sesuai *code of conduct* atau GCG perusahaan, bahkan tipe orang ini sering dikerjain oleh oknum aparat penegak hukum setempat, karena dianggap tak punya pengertian ke tetangga, itu tak aneh, karena sudah membudaya.

Karena sesuai UU nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK RI, sudah merupakan tugas, fungsi dan kewajibannya BPK dalam memeriksa kinerja PTPN I sd PTPN XIV setiap tahunnya soal apakah sudah tepat dan benar atau tidaknya terhadap realisasi anggaran proyek mulai dikantor direksi hingga di kebun kebun berdasarkan RKAP yang telah disetujui kementerian BUMN setiap tahun.

Mengingat dari temuan dan rekomendasi dari BPK dan BPKP setiap tahunnya, adalah wajib hukumnya harus dijalankan oleh dewan direksi dibawah pengawasan dewan komisaris dan dikontrol oleh Deputy bidang Agro Kementeria. BUMN, sehingga jika tidak dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK, mereka bisa dijerat dengan UU Korupsi, bahkan BPK bisa juga dari temuannya itu memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti ke proses penegakan hukum, sehingga menjadi pertanyaan sudah berapa banyak rekomendasi dari temuan yang layak di proses secara hukum yang telah dikeluarkan BPK selama puluhan tahun memeriksa PTPN itu dulu yang harus dijawab, baru bisa kita menentukan letak kesalahan itu dimana tepatnya.

Apakah BPK pernah mengeluarkan rekomendasi kepada kementerian BUMN untuk menunjuk konsultan independent yang punya keahlian mengaudit tehnologi PKS, Pabrik Karet dan Pabrik Gula milik Holding?

Oleh karena pengawasan terhadap kinerja direksi tidak hanya dilakukan oleh BPK dan BPKP saja, tetapi di internal ada pengawasan dari SPI ( Satuan Pengawas Internal) , Dewan Komisaris, Asdep Bidang Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, DPR RI Komisi VI, Penegak Hukum dan Media serta LSM dari pihak eksternal.

Jika dari temuan yang ada, bahwa kinerja Direksi perkebunan tidak efektif meningkat kinerja tanaman ( on farm) dan pabrik ( off parm) agar berproduksi lebih baik, maka kami menduga telah terjadi penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM ), maka telah terjadi kongkalikong antara oknum direksi dengan oknum pemeriksa selama ini agak sulit dibantah.

BACA JUGA  Diklitbang KSBSI Gelar Kuliah Tatap Muka Perdana

Karena, kondisi hancurnya kinerja on farm ( produksi tanaman) dan off farm ( Pabrik Kelapa Sawit/PKS, Pabrik Karet dan Pabrik Gula) inipun sudah sering kami rilis pada tahun 2017, yaitu termasuk langkah efisiensi yang keliru oleh pejabat di holding sejak 2016 mungkin juga masih berlangsung sampai sekarang menjadi masalah mendasar, yaitu pemusatan pengadaan pupuk di holding yang terbukti dalam realisasinya sering terlambat pengiriman pupuknya ke kebun kebun, bisa Juni atau Juli pupuk baru sampai dikebun, belum lagi soal kualitas pupuk bisa saja terjadi perbedaan dengan yang tertera dalam dokumen kontrak.

Selain itu, akibat keterlambatan pengiriman, maka pemupukan tanaman hanya setahun sekali, padahal menurut SOP yang dikeluarkan oleh PPKS ( Pusat Penelitian Kelapa Sawit) yang harus dipedomani bagian tanaman tiap PTPN, harusnya pemupukan dilakukan dua kali setahun dan diaplikasikan sebelum musim hujan, atau dikenal jadwal pemupukan semester satu dan semester dua.

Memang awalnya kebijakan pemupukan sekali setahun itu oleh direksi dijadikan pencitraan di berbagai media, telah berhasil melakukan penghematan, terkesan ada penghematan besar akibat dipupuk hanya sekali setahun, karena anggaran pupuk itu bisa mencapai 50% – 60% dari RKAP, namun tidak disadari fatal akibatnya 2 tahun mendatang produksinya sudah pasti anjlok total, sehingga kalau hasil produksi jauh lebih rendah dari biaya pengeluaran sejak menanam, memupuk dan memanen hingga mengolah jadi CPO di PKS yang tidak efisien dari hulu kehilir, maka akan menjadi beban dan menggegroti keuangan perusahaan secara perlahan sudah pasti akan menjadi kenyataan, akhirnya jangankan mencetak laba, untuk menggaji karyawan saja infonya sering berhutang dengan kartel sawit.

Sebagai contoh nyata lainnya, kalau melihat kasus pabrik minyak goreng PT Industri Nabati Lestari ( INL) dalam memenuhi kebutuhan bahan baku CPO 2000 ton perhari miliknya sendiri, haruslah mengikuti tender di PT Kantor Pemasaran Bersama Nusantara ( KPBM) , dan banyak kalahnya dalam tender dari kartel sawit yang memang sudah merajai di KPBM sejak dahulu, bisa terjadi PT INL akhirnya beli CPO dari kartel sawit yang menang tender di KPBM, artinya PT INL membeli CPO miliknya sendiri melalui kartel sawit, itu sunguh konyol dan teraneh didunia.

Selain itu, kalau benar dalam membangun pabrik PT.INL diduga ada mark up nya, kemudian beli bahan bakunya juga mahal, pertanyaannya kapan PT INL bisa melunasi hutang investasinya ke bank pemberi pinjaman ?.

Apakah nanti nasib PT INL akan sama dengan nasib pabrik minyak goreng PT Perkebunan Agrintara di Batam yang akhirnya harus dilepas pada pihak asing juga ?. Begitu juga dengan nasib perusahaan Indoham milik PTPN yang bermarkas di Hamburg Jerman telah dilepas kepada swasta di era tahun 2003, padahal perusahaan ini dulunya adalah sebagai kenderaan PTPN untuk memasarkan produk tembakau, karet, teh dan CPO dipasar Eropah, sekarang Holding terpaksa menggunakan PT Perantara yang tak jelas juga siapa yang memilikinya, sehingga bisa berpotensi terjadi *praktek transfer pricing* juga jika perusahan itu bukan milik PTPN.

Padahal kalau serius mau memperbaiki kinerja holding perkebunan, jangan malu belajar cara swasta mengelola kebun seperti Sucfindo, Lonsum , Astra Agro dan Wilmar Group yang sangat hebat, berkebun dilahan klas dua dan tiga, mampu mengalahkan jauh prosuktifitas lahan Holding dilahan klas satu dari hasil warisan alias tak pernah mengeluarkan uang untuk membeli lahan seperti pihak swasta itu.

BACA JUGA  PHP Guru Rasa Buruh Pabrik ala Menteri Nadiem

Mereka, kebun swasta tak banyak diawasi seperti holding Perkebunan, tetapi produkfitas TBS, rendemen CPO di PKS nya sangat tinggi, setiap tahun mampu mencetak laba besar dan terus memperbesar lahan nya, dan sudah menguasai hilirnya berupa minyak goreng dan produk turunannya, termasuk menguasai produk FAME untuk program biodisel Pertamina, ada 18 perusahaan pemasok FAME, yang menyedihkan tak satupun milik holding Perkebunan.

Kondisi paradoks dan menyedihkan kalau melihat nasib Holding Perkebunan kita, sekarang hidupnya setiap tahun sangat tergantung dari suntikan PMN, pinjaman sindikasi bank, dan jual aset kebun.

Padahal masih ada jalan keluar untuk menyelamatkan Holding Perkebunan, itupun kalau benar Pemerintah tidak setengah hati untuk menyelamatkan Holding Perkebunan itu, arahkan segera sinergi Holding PTPN dengan Pertamina untuk bangun industri biodiesel.

Kalau alasannya tidak punya uang, segera kasih tau kami, CERI siap memberikan solusi kongkrit bukan hanya kritik, untuk penerapan tehnologi syntentic diesel Euro 5 tidak berbahan baku dari FAME dan RBDPO yang sangat mahal, tetapi bahan bakunya bisa menggunakan TBS, sampah plastik bekas, limbah pertanian, kayu, rumput gajah, ban bekas, batang sawit replanting, janjang sawit, dan batubara low rank banyak terdapat depositnya.

Modal investasi 100% dari lembaga keuangan klas dunia asal cocok bentuk kerjasamanya, dan berani memberikan jaminan kesungguhan investasi kepada pihak terkait, Holding PTPN hanya cukup kasih jaminan suplai CPO, TBS dan limbah pohon hasil replanting dan limbah sawit sebagai baku, akan dibeli sesuai harga pasar di KPBM tanpa melalui tender, dan Pertamina cukup sebagai offtaker saja, investor ini sangat siap bangun 3 pabrik ini didaerah dekat sumber bahan bakunya dalam tempo paling lama 2 tahun pabrik ini sudah berproduksi menyuplai kebutuhan D100 (green diesel) Pertamina, harga jualnya ke Pertamina pun dijamin lebih murah jika berbahan baku FAME yang setiap tahun disuntik subsidi puluhan triliun dari dana sawit yang dipungut dari petani.

Karena memproduksi D100 dari RBDPO meskipun memang terbukti bisa secara co-processing di kilang Pertamina, tetapi belum pernah dilakukan uji coba kenderaan, yang telah diuji coba pada bulan Juli 2020 yang disaksikan Menteri Perindustrian dan Dirut Pertamina itu adalah B50, yang merupakan blending Dexlite (50%) dengan FAME (30%) dan D100 ( 20%), namun anehnya Pertamina sampai saat ini tidak berani mengeluarkan rilis kira kira berapa harga pokok produksi perliternya?

jika tidak ekonomis untuk apa buang buang waktu, saat ini saja harga RBDPO perkilo sekitar Rp 12.500, harga itu bisa 3 kali lipat dari harga minyak mentah perliter, jika harga minyak mentah diasumsikan USD 40 perbarel, sementara untuk bulan Oktober Kementerian ESDM sudah merilis ICP USD 38,07 perbarel.

Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa kondisi kinerja holding Perkebunan itu bisa terpuruk secara moral akibat kesalahan kolektif dan Kementerian BUMN yang paling harus bertanggung jawab.

Menurut kami, Holding Perkebunan ini masih mungkin bisa diselamatkan oleh Pemerintah dengan langkah serius dan terukur, kecuali memang punya agenda lain bahwa Holding Perkebunan ini mau dibinasakan, bukan mau dibina, maka saya akan menyerah angkat dua tangan. (*)

*Penulis: Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI
(Mantan Ketua Tim Legal Audit PTPN III dan PTPN XIII Tahun 2006-2007).

*Sumber Publish: Konfrontasi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :