spot_img
spot_img
spot_img
BerandaBerita UtamaGelar Workshop, KSBSI Jawa Tengah Kupas Dampak UU Cipta Kerja
Sabtu, April 20, 2024

Gelar Workshop, KSBSI Jawa Tengah Kupas Dampak UU Cipta Kerja

spot_imgspot_img

Kantorberitaburuh.com, JAKARTA –  Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sudah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang penuh kontroversi.

Gugatan dilayangkan terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi merugikan hak buruh di dunia kerja.

Oleh karena itu, KSBSI Wilayah Jawa Tengah menggelar workshop bertema ‘Kebijakan Pengupahan Adil dan Berdaya Saing Menuju Buruh Kuat Sejahtera’ dengan menghadirkan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Jawa Tengah yang diwakili Nur Afif.

Selain Nur Afif, KSBSI Jawa Tengah juga mengundang Riyan Sacipto selaku akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo.

Kenaikan UMP Jawa Tengah

Di tengah acara, perwakilan Disnaker Jawa Tengah, Nur Afif mengatakan pertemuan ini sekaligus agenda pertama sosialisasi upah minimum di Jawa Tengah. Nur menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sesuai parameter dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah.

BACA JUGA  Separuh Warga Myanmar Diprediksi Jatuh ke Jurang Kemiskinan pada 2022

“Bahwa inflasi 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.85 persen. Maka dengan tidak mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan berpatokan pada PP No. 78 tahun 2015 Gubernur Jawa Tengah memandang kenaikan upah masih bisa diterima.” ujar Nur saat acara di Aula Universitas Ngudi Waluyo, Semarang Jawa Tengah, Minggu (22/11/2020).

Nur mengatakan, sejauh ini Kabupaten Semarang masih sebagai kabupaten dengan upah tertinggi di Jawa Tengah.

Permasalahan Mendasar di UU Cipta Kerja

Berbeda dengan Nur, Riyan Sacipto sebagai perwakilan akademisi mengatakan bahwa mengenai sistim dan regulasi pengupahan dari undang-undang maupun peraturan pemerintah terdapat banyak masalah mendasar, terutama  dalam pasal di UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Program Sejuta Sarjana, Prof Untung Dirikan Universitas Merdeka Indonesia

“Selain pengabaian prosedur pembentukan undang-undang juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah serta abai terhadap partisipasi publik dan transparansi,” terangnya. (A1/Red-Kantor Berita Buruh)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Must Read
Terbaru
- Advertisement -spot_imgspot_img
Baca Juga :